Morowali Utara,BTN 21/10/2026- Praktek dugaan power abuse dan penindasan terhadap rakyat kecil kembali mencoreng iklim investasi perkebunan di Kabupaten Morowali Utara. PTPN Regional 1 (eks PT Rimbun Apam Lestari) diduga kuat sengaja memamerkan arogansi kekuasaan dengan mengabaikan rekomendasi lembaga legislatif, serta memanfaatkan instrumen hukum dan aparat keamanan untuk membungkam masyarakat Desa Era, Kecamatan Mori Utara, yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
Sikap membusungkan dada yang dipertontonkan PTPN Regional 1 terlihat amat telanjang usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morowali Utara. Meski forum resmi tersebut dihadiri Lintas Komisi DPRD, Pemkab Morut, BPN, hingga unsur TNI-Polri, manajemen korporasi justru terkesan menutup mata dan telinga terhadap jeritan keadilan rakyat setempat.
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morut, Ince Mochamad Arief Ibrahim, wakil rakyat secara tegas meminta PTPN untuk menangguhkan atau mencabut laporan polisi terhadap warga. Langkah humanis ini didorong mengingat proses verifikasi keabsahan dan legalitas lahan antara klaim perusahaan dan kepemilikan masyarakat hingga saat ini belum bersifat final alias masih dalam status sengketa.
Namun, alih-alih menghormati institusi terhormat DPRD Morut, pihak PTPN Regional 1 justru diduga mengibarkan bendera pembangkangan. Perusahaan tetap melancarkan jurus “tangan besi” dengan memenjarakan warga tanpa mengindahkan imbauan legislatif, seolah-olah bertindak sebagai penguasa tunggal yang berada di atas hukum dan konstitusi negara.
Kesewenang-wenangan di lapangan kian membakar amarah publik ketika aksi penangkapan terhadap warga dinilai sarat dengan kecacatan prosedur hukum dan kental nuansa kekerasan fisik. Warga yang menjadi korban represif tersebut bukanlah pelaku utama pemanen buah sawit, melainkan hanyalah buruh harian lepas yang sekedar mencari upah dari jasa sewa muat demi menyambung hidup keluarga.
Berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi media ini, buruh muat tersebut ditangkap secara brutal oleh oknum anggota TNI yang bersiaga di kawasan perkebunan PTPN Desa Era. Korban tidak hanya diamankan, tetapi diduga kuat mengalami tindakan penganiayaan dan pemukulan secara tidak manusiawi di depan kantor perkebunan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Morowali Utara.
Proses hukum di kepolisian pun berjalan sangat janggal dan memicu tanda tanya besar akibat kecepatannya yang bagai “sihir hukum”. Hanya berselang satu malam sejak ditangkap, buruh muat yang tidak tahu-menahu soal sengketa tingkat atas tersebut langsung ditetapkan sebagai Tersangka dengan sangkaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN.
Penetapan tersangka kilat ini menyisakan kejanggalan hukum yang mencolok dan memancarkan aroma tebang pilih yang sangat menyengat. Anehnya, oknum pemanen buah sawit yang sebenarnya justru dikabarkan telah melarikan diri dan tidak tersentuh hukum, sementara proses pengangkutan buah dari dalam lokasi lahan sempat dibiarkan berlalu begitu saja tanpa pencegahan.
Pihak keamanan baru bergerak menyergap ketika seluruh buah sawit telah rampung dimuat ke atas mobil, menjadikan buruh muat dan sopir sebagai “tumbal” utama dalam drama penegakan hukum ini. Perlakuan tebang pilih tersebut makin menguatkan prasangka publik bahwa korporasi hanya mementingkan ego kekuasaan, sementara hukum disinyalir telah tunduk pada kehendak pemilik modal.
Aroma rekayasa dalam kasus Desa Era ini semakin menyengat berdasarkan pengakuan mengejutkan dari salah seorang oknum anggota kepolisian yang menghadiri gelar perkara. Menurut sumber internal tersebut, penanganan kasus berjalan super cepat karena telah menjadi “atensi khusus” setelah adanya komunikasi telepon langsung antara Pimpinan PTPN Regional 1 dengan Kapolres Morowali Utara.
Demi menguji asas kebenaran dan menerapkan prinsip cover both sides sebagaimana diamanatkan Kode Etik Jurnalistik, Pemimpin Redaksi Berantastipikornews.co.id mendatangi Mapolres Morowali Utara untuk meminta konfirmasi resmi secara langsung. Namun sangat disayangkan, Kapolres Morut terkesan menghindar, tertutup, dan sangat sulit untuk ditemui disaat insan pers hendak meminta klarifikasi atas isu atensi khusus dan komunikasi telepon dengan pimpinan PTPN tersebut.
Di sisi lain, pengerahan dan penempatan pasukan militer di area perkebunan PTPN Desa Era menimbulkan intimidasi psikologis bagi warga serta memicu pertanyaan kritis. Apakah kawasan perkebunan tersebut kini telah berubah status menjadi Daerah Operasi Militer (DOM)? Fakta mengejutkan justru terkuak saat Pemred media ini bertandang ke Makoramil Tomata, di mana Danramil secara jujur mengakui telah mendapat teguran dari Kodim dan menegaskan bahwa personel TNI yang berada di lokasi PTPN bukanlah anggota Koramil setempat, melainkan oknum dari satuan lain.
Tindakan PTPN Regional 1 yang mempertontonkan aksi “tangan besi” bersama dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Atas dasar itu, jajaran Pers Nasional bersama masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Tengah, Pangdam, Mabes Polri, hingga Panglima TNI untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kriminalisasi, aksi penganiayaan warga, serta dugaan permainan “atensi telepon” dalam skandal lahan PTPN Desa Era.
(Tim Investigasi/Red)






