LUWUK TIMUR –BTN 08/05/2026- Proyek Peningkatan Jaringan Pipa Air Minum (SPAM) di Desa Hunduhon kini resmi berada di titik nadir kepercayaan publik. Proyek yang dikerjakan CV. Cahaya Arifa dengan pagu anggaran Rp484 juta (Tahun 2025) serta rentetan proyek serupa senilai Rp3,6 Miliar pada tahun sebelumnya, diduga kuat hanyalah kedok pemborosan uang negara tanpa asas manfaat yang nyata bagi penduduk setempat.
Ketajaman kritik mengarah pada satu fakta lapangan yang tak terbantahkan. pipa-pipa yang dibiayai dengan keringat rakyat hanya berakhir sebagai “bangkai” pipa plastik yang membisu di sepanjang jalan desa. Kondisi ini mencerminkan betapa buruknya perencanaan pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai yang seolah hanya mengejar penyerapan anggaran semata.
Ironi kian terasa saat menilik total anggaran yang telah dikucurkan dalam dua tahun terakhir yang menembus angka fantastis Rp4 Miliar. Bukannya menikmati kucuran air bersih di rumah masing-masing, warga Desa Hunduhon justru dipaksa kembali ke pola hidup tradisional, mengais air secara mandiri karena fasilitas yang baru dibangun tersebut sama sekali tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menanggapi arus protes yang kian deras, Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Banggai justru mengeluarkan narasi yang dinilai publik sangat provokatif. Ia secara gamblang menyebut bahwa proyek tersebut berada di bawah pendampingan Kejaksaan. Pernyataan ini ditengarai sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik dan menjadikan institusi penegak hukum sebagai “tameng” atau perisai pelindung kegagalan proyek.
Secara sepihak, pihak Dinas mengklaim proyek tersebut “aman secara administrasi” berdasarkan hasil koordinasi tertutup di ruang-ruang ber-AC. Namun, narasi birokrasi ini berbanding terbalik 180 derajat dengan penderitaan rakyat. Dinas seolah menutup mata bahwa keberhasilan sebuah proyek infrastruktur air minum diukur dari air yang mengalir ke keran warga, bukan dari sekedar tumpukan kertas laporan pertanggungjawaban.
Bahkan, sinyal “proyek berkelanjutan” mulai tercium saat pihak dinas mengisyaratkan akan kembali menganggarkan dana jika air belum juga mengalir. Pola ini dicurigai sebagai modus “proyek langganan”, di mana ketidakbecusan perencanaan sengaja dipelihara agar setiap tahun anggaran negara dapat terus disedot melalui dalih perbaikan maupun peningkatan jaringan yang tak kunjung tuntas.
Kepala Desa Hunduhon pun tak mampu lagi membendung kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa bersama warga secara kolektif menolak untuk menerima penyerahan proyek tersebut jika kondisinya tetap semrawut. Baginya, menyerahkan proyek gagal sama saja dengan menjerumuskan warga ke dalam ketidakpastian jangka panjang.
Fakta mengejutkan diungkapkan sang Kades, bahwa sebelum proyek bernilai miliaran ini hadir, Desa Hunduhon tidak pernah mengalami krisis air. Petaka justru dimulai sejak proyek tahun 2024 masuk ke desa mereka. “Kehadiran proyek ini bukannya membawa solusi, justru menjadi perusak ekosistem air yang selama ini sudah stabil dinikmati warga,” cetus Kades dengan nada berapi-api.
Investigasi di lapangan menunjukkan dugaan praktik “kanibalisme” infrastruktur. Proyek SPAM tahun 2024 dan 2025 disinyalir hanya menumpang atau “mencantol” pada imtek Pamsimas tahun 2022.ironisnya proyek spam sekarang ini tanpa menggunakan Bak penamoung atau bak pendorong debut air,Hal ini memicu kecurigaan besar mengenai ke mana sebenarnya larinya anggaran Rp4 Miliar tersebut jika distribusi air hanya mengandalkan sebagian infrastruktur lama yang sudah ada.
Arogansi birokrasi mencapai puncaknya saat Kepala Bidang PUPR, Kristopel Satolom, memberikan respons yang sangat melukai rasa keadilan. Melalui pesan singkat kepada awak media, ia menyatakan tidak ambil pusing dengan riuh rendah kritik publik. “Saya tidak masalah kalau cuma yang begitu, paling jadi temuan terus dikembalikan,” tulisnya, seolah-olah pengembalian uang adalah penyelesaian akhir tanpa rasa bersalah atas penderitaan rakyat.
Pernyataan “hanya jadi temuan” ini merupakan bentuk penghinaan terhadap integritas pengelolaan keuangan negara. Sikap tersebut memperlihatkan mentalitas pejabat yang menganggap enteng potensi kerugian negara dan tidak memiliki empati terhadap warga yang harus bersusah payah mendapatkan setetes air bersih akibat proyek yang mereka kerjakan secara asal-asalan.
Nama besar Kejaksaan yang diseret-seret dalam pusaran skandal ini pun kini dipertaruhkan. Publik mendesak pihak Kejaksaan untuk segera melakukan klarifikasi terbuka agar nama institusi mereka tidak hanya dijadikan alat intimidasi halus oleh oknum dinas untuk menakut-nakuti pengawas independen dan pers yang mencoba mengungkap kebenaran.
Jika benar ada pendampingan dari Korps Adhyaksa, seharusnya deteksi dini terhadap kegagalan manfaat proyek sudah dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan fisik. Rakyat tidak ingin melihat penegak hukum justru menjadi stempel pembenar bagi kontraktor dan oknum pejabat yang diduga bermain mata dalam pelaksanaan proyek SPAM ini.
Desakan kini mengalir agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Audit fisik harus dilakukan untuk membuktikan apakah material yang digunakan di bawah tanah benar-benar sesuai dengan spesifikasi nilai kontrak, ataukah ada “sunatan” massal di balik tertanamnya pipa-pipa tersebut.
Kasus SPAM Hunduhon adalah potret buram tata kelola proyek di Kabupaten Banggai yang lebih mementingkan kuantitas fisik daripada kualitas asas manfaat. Jika penyelewengan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka anggaran miliaran rupiah lainnya akan terus “menguap” dan rakyat akan tetap menjadi korban di tengah kemewahan angka-angka pagu anggaran yang dipamerkan pemerintah daerah.
Tim redaksi






