Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUKABUMI, BTN — 29 Mei 2026 – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam gugatan cerai yang menimpa Siti Siska Lestari binti Nasir kini berjalan di tempat. Sudah lebih dari enam bulan sejak dilaporkan pada November 2025 lalu, penanganan perkara yang mandek ini memicu pertanyaan besar: Quo Vadis penegakan hukum di Polres Kabupaten Sukabumi? 30/05/2026

​Siti Siska Lestari, warga Kampung Cigulingan RT 006/RW 006, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, terus berjuang mencari keadilan sejak resmi melapor pada 12 November 2025. Laporannya teregistrasi dengan Nomor: LP/B/598/XI/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI.

​Pihak yang diduga kuat paling bertanggung jawab dalam kasus ini adalah suami Siska sendiri, Han Ilham Permana, yang diketahui merupakan pegawai P3K di RS Welas Asih Bandung. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum juga dimintai pertanggungjawaban hukum secara konkret, melainkan baru sebatas dimintai keterangan berulang kali oleh penyidik.

​Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Suta Widhya, S.H., mengungkapkan kekecewaannya saat mendatangi Polres Sukabumi pada Jumat (29/5) pagi. Ia menyoroti proses penanganan perkara yang terkesan “bola pingpong”, berpindah-pindah unit tanpa kejelasan status.

​”Kasus ini awalnya ditangani oleh Unit PPA (Perempuan dan Anak) Polres Sukabumi hingga Februari 2026 karena korbannya adalah perempuan, pelakunya suami, dan ada indikasi kaitannya dengan kekerasan ekonomi dalam rumah tangga. Namun sekarang, penanganannya dipindahkan ke Subnit Harda Unit Tipidum Satreskrim,” ujar Suta Widhya.

​Suta menjelaskan, pemalsuan tanda tangan dalam gugatan cerai sepihak ini memiliki dampak domino yang merugikan hak-hak istri dan anak. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

​Pihak kuasa hukum menyayangkan lambatnya penetapan tersangka, mengingat bukti-bukti dan pemeriksaan saksi dinilai sudah berjalan cukup lama.

​”Kami berharap hari ini sudah ada kejelasan dan penetapan tersangka. Sudah lebih dari 6 bulan kasus ini seolah hanya bolak-balik saja dari Unit Harda ke Unit PPA, lalu kini kembali lagi ke Harda. Kami mendesak agar kasus ini segera dituntaskan demi kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami,” tegas Suta menutup keterangannya.