LUWUK, BTN 15 Juli 2026 — Matahari di langit Luwuk hari ini tidak hanya membakar aspal jalanan, tetapi juga membakar amarah dan kegelisahan nurani rakyat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu. Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar dengan rencana pergerakan massa yang terukur, dimulai sejak pagi ini dengan titik start dari Pintu Gerbang Desa Bunga. Dari sana, konvoi ratusan massa dan puluhan armada bergerak dinamis menyusuri jalan protokol, melewati Tugu Adipura sebagai titik konsolidasi tengah, hingga akhirnya mengepung simbol-simbol kekuasaan di daerah ini. Rangkaian rute ini menjadi sinyal kuat bahwa ada yang sedang ‘busuk’ dalam penegakan hukum di Kabupaten Banggai terkait lambannya eksekusi riil dan proses konstatering (pencocokan objek perkara) lahan strategis Tanjung Sari di Kecamatan Luwuk yang hingga kini sengaja digantung dalam ketidakpastian.
Langkah kaki massa yang bergemuruh di depan Polres Banggai, Kantor Bupati, hingga berakhir di titik final yakni Pengadilan Negeri Luwuk, mencerminkan realitas pahit betapa hukum seringkali tampak perkasa di atas kertas, namun mendadak lunglai, masuk angin, dan tak berdaya ketika berhadapan dengan intervensi lapangan. Sengketa lahan Tanjung Sari telah bergulir sekian lama, menyita energi, waktu, dan air mata rakyat kecil. Mengapa drama ketidakpastian ini terus dipelihara? Padahal secara yuridis formal, babak perdebatan kepemilikan seharusnya telah selesai ketika palu hakim mengetuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan itu bukan sekadar tumpukan dokumen tanpa makna, melainkan perintah suci atas nama Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dieksekusi tanpa kompromi!
Konstatering adalah langkah administratif-teknis yang mutlak dan tidak boleh ditawar-tawar lagi oleh ego sektoral maupun ketakutan aparat. Ketika pengadilan tertinggi di negeri ini telah memutuskan, maka seluruh elemen negara—dari kepolisian sebagai garda pengamanan hingga pemerintah daerah—memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas. Menunda-nunda pencocokan batas lahan sama saja dengan membiarkan premanisme dan tekanan intimidatif dari pihak tertentu mendikte institusi negara. Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu dengan tegas mengingatkan bahwa mereka hadir bukan sebagai musuh, melainkan sebagai mitra demokrasi yang menuntut agar Polres Banggai bertindak tegas dan tidak membiarkan wibawa hukum diinjak-injak oleh hukum rimba.
Publik patut bertanya-tanya, bagaimana mungkin daerah ini bisa meyakinkan investor luar atau menjamin kenyamanan hidup masyarakatnya jika kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah se-strategis Tanjung Sari terus-menerus digantung oleh ketidaktegasan pejabatnya? Hari ini, ribuan pasang mata rakyat Banggai sedang mengetuk pintu hati nurani Ketua Pengadilan Negeri Luwuk di titik akhir aksi kita. Lembaga peradilan ditantang untuk berdiri tegak, melaksanakan konstatering tanpa rasa takut, dan menunjukkan bahwa keadilan di tanah Luwuk ini tidak bisa dibeli atau ditawar-tawar oleh kepentingan kelompok oportunis. Melemahnya penegakan hukum adalah awal dari hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, dan rakyat tidak boleh dibiarkan frustrasi hingga mencari keadilannya sendiri di jalanan.
Ironi terbesar dari Kabupaten Banggai adalah kontrasnya kekayaan alam dengan mentalitas penegakan hukumnya. Bumi Luwuk Banggai adalah tanah yang diberkahi, melimpah ruah akan hasil tambang, gas, pertanian, hingga potensi maritim yang luar biasa. Namun, apa gunanya alam yang kaya raya jika manusianya dibiarkan terbelakang dan tertindas dalam sistem hukum yang tebang pilih? Daerah ini tidak boleh hanya kaya secara material, tetapi harus diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, berintegritas, sadar hukum, dan berani bersuara ketika hak-haknya diinjak-injak. Rakyat menolak keras menjadi penonton yang pasif di tanah kelahiran sendiri hanya karena hukum di daerah ini tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Kritik pedas juga mengarah langsung ke balik meja nyaman Kantor Bupati Banggai dan gedung DPRD. Para pemangku kebijakan mengingatkan agar Bupati dan wakil rakyat tidak hanya duduk manis berpangku tangan melihat konflik agraria di bawah hidung mereka dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Posisi pejabat daerah adalah pelayan rakyat, bukan pelindung kepentingan segelintir elite yang kalah di meja hijau. Pemerintah daerah memiliki kewajiban moral untuk mendukung penuh aparat penegak hukum mengeksekusi apa yang telah diputuskan oleh pengadilan, bukan malah bersikap netral secara pasif yang justru memperpanjang konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam koridor hukum positif (rechstaat), Indonesia menolak segala bentuk anarkisme berpikir yang mengabaikan hierarki peradilan. Pihak-pihak yang mencoba menggiring opini bahwa putusan lahan Tanjung Sari ini masih prematur atau cacat prosedur dinilai sedang melakukan pelecehan nyata terhadap sistem peradilan nasional. Menggugat kembali substansi perkara yang sudah inkrah di ruang publik adalah tindakan keliru yang menabrak aturan main hukum positif di Indonesia. Konstatering bukan lagi ruang untuk berdebat soal siapa yang paling berhak atas tanah tersebut, melainkan fase eksekusi riil dari hak yang sudah sah secara undang-undang.
Argumen usang yang sering berlindung di balik alasan “stabilitas keamanan” atau “resistensi sosial” untuk menunda eksekusi dinilai sebagai argumen yang sangat rapuh dan berbahaya. Jika setiap kali ada pihak yang kalah dalam persidangan kemudian melakukan penolakan fisik lalu eksekusi dibatalkan, maka runtuhlah wibawa institusi yudikatif kita. Kepolisian, khususnya Polres Banggai, tidak boleh terjebak dalam dilema palsu antara menjaga perdamaian dan menegakkan aturan. Tugas utama polisi adalah memberikan pengamanan penuh agar juru sita pengadilan dapat bekerja tanpa intervensi fisik. Membiarkan eksekusi tertunda justru memelihara bom waktu konflik yang jauh lebih besar di masa depan.
Lebih jauh lagi, argumen yang menyatakan bahwa proses konstatering harus ditunda demi mengedepankan pendekatan musyawarah mufakat adalah argumen yang sudah terlambat dan kehilangan momentum historisnya. Dalam tata hukum kita, musyawarah mufakat dilakukan sebelum perkara masuk ke pengadilan atau selama proses mediasi di persidangan. Ketika putusan inkrah dari pengadilan tertinggi telah lahir, maka satu-satunya jalan keluar yang sah secara konstitusional adalah eksekusi riil tanpa ada ruang tawar-menawar politik lagi. Hukum harus tetap tegak berdiri menjadi panglima, walaupun langit di atas bumi Babasalan ini akan runtuh.
Aksi massa yang digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu ini ditegaskan berjalan atas dasar perlindungan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ini adalah hak konstitusional yang sah, bersih dari kepentingan politik praktis, dan digerakkan oleh panggilan moral yang murni untuk menyelamatkan preseden hukum di Kabupaten Banggai. Kehadiran ratusan massa hari ini membuktikan bahwa isu Tanjung Sari bukan lagi sekadar urusan privat segelintir orang, melainkan sudah menjelma menjadi perjuangan kolektif seluruh masyarakat Banggai yang merindukan keadilan yang hakiki dan kepastian hukum yang transparan.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Pengadilan Negeri Luwuk sebagai pelabuhan terakhir dari rute aksi hari ini, serta aparat penegak hukum terkait. Publik menantang siapapun yang mencoba menghalangi pelaksanaan konstatering Tanjung Sari untuk menunjukkan landasan hukum mana di Republik ini yang membolehkan suatu putusan pengadilan yang telah inkrah diabaikan begitu saja demi mengakomodasi kepentingan sepihak. Jika tidak ada satu pun pasal yang mendukung pembangkangan hukum tersebut, maka ego kelompok harus ditundukkan di bawah supremasi hukum.
Sebagai penutup, Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kondusivitas di sepanjang rute aksi, dari titik keberangkatan pagi tadi hingga titik pembubaran massa nanti, serta menjauhi segala bentuk provokasi kekerasan. Mereka ingin membuktikan bahwa para pejuang keadilan dari tanah Babasalan adalah masyarakat yang beradab dan cerdas, namun memiliki keberanian baja yang tidak akan goyah oleh intimidasi dalam bentuk apa pun. Massa menegaskan tidak akan pulang dengan tangan hampa sebelum ada jaminan hitam di atas putih mengenai kepastian tanggal pelaksanaan konstatering Tanjung Sari.
Perjuangan ini adalah ujian sejarah bagi kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Banggai. Apakah hukum kita benar-benar akan menjadi panglima yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, ataukah ia akan takluk oleh tekanan pihak-pihak tertentu? Rakyat Banggai tidak akan berhenti mengawasi, mengawal, dan menyuarakan kebenaran ini hingga keadilan di Tanjung Sari tegak berdiri seutuhnya. Kawal konstatering Tanjung Sari sampai tuntas! Merdeka!
Redaksi






