MANADO, BTN 21/05/2026 – Aroma kriminalisasi terhadap rakyat kecil yang memperjuangkan hak atas tanah adat kembali menyengat ruang peradilan Indonesia. Kali ini, nasib pilu menimpa Miykel Lule Sparta, seorang warga yang gigih menyuarakan sengketa lahan perkebunan di Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, ia justru harus berhadapan dengan tuntutan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kasus yang membelit Miykel ini dinilai banyak pihak sebagai potret buram penegakan hukum yang sarat akan intervensi kekuatan modal. Perjuangan panjang mempertahankan tanah warisan leluhur yang diduga dicaplok secara sepihak oleh korporasi besar, PT Wenang Permai Sentosa dan PT AKR, justru berujung pada jerat hukum bagi masyarakat adat. Jeritan minta keadilan di media sosial yang dilakukan korban, dianggap sebagai delik pidana penghinaan oleh pihak pelapor, Haryan Adikoesoewibowo.

​Ketajaman hukum yang mengarah ke rakyat kecil ini kian terlihat dari rentetan proses hukum yang dialami Miykel sejak awal tahun 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria yang vokal di media sosial ini dijemput dari Manado dan diboyong ke Jakarta, lalu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba pada akhir Januari 2026. Proses kilat ini memicu pertanyaan besar di publik mengenai urgensi penahanan seorang warga yang hanya menyuarakan hak atas tanahnya sendiri.

​Ironisme peradilan kian menganga ketika Miykel akhirnya dikeluarkan dari rutan pada 17 Maret 2026 karena majelis hakim menolak memperpanjang masa penahanannya. Namun, kebebasan fisik itu menyisakan penderitaan baru yang mencekik ekonomi korban. Pihak rutan ditengarai belum mengembalikan dokumen-dokumen vital milik korban, mulai dari KTP, SIM A, SIM B II Umum, hingga telepon genggam miliknya, sehingga mematikan mata pencahariannya untuk menghidupi keluarga.

​Lebih mencengangkan lagi, dalam proses pra-persidangan, diduga terdapat upaya penggembosan hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Miykel mengaku sempat diarahkan oleh oknum jaksa agar tidak perlu menggunakan jasa penasihat hukum di persidangan. Korban diminta untuk sekedar mengiyakan dakwaan, mengaku bersalah, dan memohon maaf dengan iming-iming akan diberikan hukuman yang ringan.

​Sikap pasrah yang coba “dikondisikan” tersebut diduga kuat sebagai upaya memuluskan jalannya persidangan tanpa adanya perlawanan argumen hukum yang berarti dari pihak terdakwa. Padahal, kepemilikan dokumen hukum masyarakat atas tanah tersebut sangat mendasar. Miykel mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan register lahan sah yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Paniki Bawah, yang menjadi bukti otentik kepemilikan turun-temurun warga.

​Tak hanya itu, kejanggalan demi kejanggalan terus mengalir deras di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Publik dikejutkan dengan kehadiran sejumlah oknum anggota TNI berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang yang mengawal ketat saksi pelapor, Haryan Adikoesoewibowo, masuk hingga ke dalam ruang sidang utama. Kehadiran aparat bersenjata lengkap ini dinilai sangat tidak wajar untuk persidangan perkara dugaan pelanggaran UU ITE atau pencemaran nama baik.

​Masuknya personel militer bersenjata ke dalam ruang sidang ditengarai sengaja dirancang sebagai bentuk intimidasi psikologis (psychological warfare). Kehadiran mereka diduga kuat bertujuan untuk memicu rasa takut dan meruntuhkan mentalitas Jaksa maupun Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Intervensi visual dari kekuatan bersenjata ini jelas-jelas mencederai kemandirian dan marwah institusi peradilan yang seharusnya bebas dari tekanan mana pun.

​Dugaan tekanan psikologis dari barisan senjata laras panjang itu tampaknya membuahkan hasil manis bagi pihak korporasi. JPU pada akhirnya tetap melayangkan tuntutan 3 bulan penjara terhadap Miykel Lule Sparta. Tuntutan ini dinilai sangat dipaksakan, mengingat jaksa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kokoh untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) berupa penghinaan murni dari postingan media sosial terdakwa.

​Secara filosofis, unggahan Miykel di media sosial bukanlah bentuk penghinaan personal, melainkan sebuah jeritan tak berdaya untuk mencari perhatian (cry for help) dari Pemerintah Pusat dan Presiden RI. Langkah digital itu terpaksa diambil karena jalur formal di tingkat daerah telah buntu. Publikasi itu adalah respons atas dugaan konspirasi mafia tanah yang melibatkan oknum korporasi, serta dugaan tidak terdaftarnya sertifikat HGB 753/Paniki-Bawah di kantor perpajakan Kota Manado.

​Tragedi yang menimpa Miykel Lule Sparta seolah membuka kembali luka lama kelam yang dialami masyarakat Paniki Bawah sejak tahun 2000 silam. Berdasarkan catatan sejarah konflik agraria di wilayah tersebut, warga setempat kerap menjadi sasaran empuk intimidasi, penangkapan, penganiayaan, hingga penyiksaan fisik yang diduga melibatkan oknum Polda Sulawesi Utara dan oknum penguasa daerah pada masa itu demi memuluskan kepentingan bisnis korporasi.

​Hingga berita ini diturunkan, gelombang solidaritas dari aktivis agraria dan jurnalis investigasi terus mengalir untuk mengawal jalannya persidangan ini menjelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. Kasus ini menjadi ujian krusial bagi integritas korps kehakiman,apakah hakim akan tunduk pada bayang-bayang senjata korporasi, ataukah berani berdiri tegak demi keadilan substansial bagi rakyat kecil yang tertindas.

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi secara berimbang (cover both sides) tengah terus diupayakan redaksi kepada pihak pelapor Haryan Adikoesoewibowo, manajemen PT AKR, PT Wenang Permai Sentosa, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna memastikan transparansi informasi dan pemenuhan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi