KUPANG, BTN 24/05/2026– Aliansi Suara Fatbar secara lantang mendesak Inspektorat Kabupaten Kupang untuk segera memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada publik terkait kunjungan sepihak tim Inspektur Daerah (Irda) ke Kantor Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, pada Rabu (20/5/2026) lalu. Langkah ini dinilai krusial guna mengikis spekulasi liar yang kini mulai menggelinding deras di tengah masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Koordinator Aliansi Suara Fatbar, Justus Petrus Karma, menyatakan bahwa hingga saat ini warga Desa Poto masih dirundung ketidakpastian dan buta informasi mengenai motif mendasar di balik kedatangan para auditor daerah tersebut. Sikap bungkam dari pihak otoritas pengawas internal bentukan pemerintah ini dinilai justru memperkeruh suasana di tingkat akar rumput.

​Kritik tajam ini dilayangkan bukan tanpa alasan yang jelas. Justus menggarisbawahi bahwa urgensi keterbukaan informasi ini menjadi sangat sensitif lantaran Pemerintah Desa Poto hingga detik ini diketahui belum kunjung menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada warga setempat.

​“Kami sebagai masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui apakah kunjungan tersebut merupakan agenda pembinaan rutin, pemeriksaan administrasi, atau justru sebuah audit investigatif atas dugaan penyelewengan Dana Desa. Sangat disayangkan, sampai sekarang belum ada satu pun penjelasan resmi yang disodorkan kepada publik,” cetus Justus kepada awak media.

​Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan desa bukanlah konsumsi internal para pejabat, melainkan sebuah domain publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara benderang. Mandeknya transparansi di Desa Poto ini dinilai sebagai sinyal buruk bagi penegakan iklim demokrasi serta asas akuntabilitas mutlak di tingkat desa.

​Lebih lanjut, Justus mengingatkan bahwa asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keterbukaan informasi bukanlah imbauan moral belaka, melainkan amanat baku yang telah digariskan oleh hukum negara. Aturan tersebut mengikat kuat seluruh aparatur pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten hingga ke fungsionaris desa tanpa pengecualian.

​Secara yuridis, landasan hukum mengenai keterbukaan ini termaktub jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Selain itu, koridor pengelolaan anggaran juga dipertegas melalui serangkaian regulasi khusus mengenai petunjuk teknis Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

​Tidak hanya itu, Aliansi Suara Fatbar juga menyoroti ketentuan rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Peraturan terbaru ini, khususnya pada Pasal 52, secara eksplisit mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat luas pada setiap akhir tahun anggaran.

​Berdasarkan regulasi tersebut, Justus mengkritik keras paradigma usang sebagian pejabat desa yang menganggap laporan pertanggungjawaban hanyalah formalitas birokrasi di atas kertas. Baginya, kewajiban penyampaian informasi tidak boleh berhenti di meja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun camat semata, melainkan wajib menjangkau seluruh lapisan warga desa.

​“Dana desa itu bersumber dari uang negara yang sejatinya dialokasikan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama memegang hak mutlak untuk mengetahui ke mana aliran anggaran itu bermuara dan bagaimana pengelolaannya,” tegas Justus.

​Mandeknya keterbukaan informasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kupang, yang kini sudah berjalan hampir sepekan sejak kunjungan lapangan tersebut, memicu lahirnya berbagai praduga negatif. Publik mulai mempertanyakan apakah ada persoalan krusial yang sengaja ditutupi ataukah ada kelonggaran pengawasan yang sedang dipertontonkan.

​Aliansi Suara Fatbar pun mengingatkan agar Inspektorat Kabupaten Kupang selaku lembaga pengawas internal pemerintah tidak memposisikan diri sebagai barikade yang menutup akses informasi publik. Lembaga tersebut dituntut responsif dan tidak membiarkan bola liar opini berkembang menjadi mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap kredibilitas pengawasan daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kupang serta Pemerintah Desa Poto guna mendapatkan keberimbangan berita. Bungkamnya otoritas terkait pengawasan keuangan desa ini kini menjadi sorotan tajam dan ujian bagi komitmen penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kabupaten Kupang.

Tim redaksi