MOROWALI UTARA – BTN 14/04/2026-Dunia pers di Sulawesi Tengah kembali berduka akibat tindakan arogansi yang menyerang pilar keempat demokrasi. Erni Johan Ba’u (52), wartawati senior sekaligus pendiri Perstajam, resmi menyeret dugaan praktik premanisme yang diduga dilakukan oleh kerabat oknum Anggota DPRD Morowali Utara (Morut), Henny Humbu, ke jalur hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Laporan resmi tersebut dilayangkan ke Polres Morut pada Senin (13/04/2026), menyusul rangkaian intimidasi fisik dan psikis yang dialami korban di kediamannya di Desa Beteleme. Tindakan ini diduga kuat merupakan upaya pembungkaman terhadap karya jurnalistik kritis yang selama ini menyoroti kinerja dan etika anggota legislatif dari Partai Hanura tersebut.

​Berdasarkan STTPL yang diterima Brigpol Ferdinand Kayupa di Mapolres Morut, korban yang akrab disapa Bunda Mega ini mengalami dua gelombang intimidasi. Gelombang pertama terjadi pada Kamis malam (09/04), di mana empat pria,salah satunya mengaku sebagai saudara kandung Henny Humbu,mendatangi pondok korban dengan teriakan provokatif, “Mana itu wartawan! Mana itu wartawan!”.

​Puncaknya, pada Jumat (10/04), massa yang berjumlah sekitar 15 orang kembali mengepung kediaman korban. Dengan nada emosional, mereka melontarkan tudingan dendam atas rentetan pemberitaan di media Teraskabar.id yang menguliti isu sensitif, termasuk dugaan diskreditasi rohaniawan dan ketidakharmonisan tim pemenangan sang legislator.

​Menanggapi insiden memuakkan ini, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi, khususnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Jika tidak siap dikritik, jangan jadi pejabat publik. Jika merasa pemberitaan itu salah, gunakan Hak Jawab, bukan mengerahkan massa bergaya preman untuk mengintimidasi perempuan dan anak-anak! Tindakan mengepung rumah seorang wartawan adalah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan pers di Morowali Utara,” tegas Hermanius Burunaung dengan tajam.

​Hermanius juga mengingatkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​Kasus ini tidak hanya sekedar sengketa informasi, melainkan sudah masuk ke ranah pengancaman yang menyebabkan trauma mendalam bagi keluarga korban, termasuk anak-anak Bunda Mega.

​Oleh karena itu, redaksi dan organisasi profesi mendesak. ​Kapolres Morowali Utara untuk tidak “masuk angin” atau membiarkan laporan ini mengendap di meja penyidik. Polisi harus segera menjemput paksa para aktor intelektual dan pelaku di lapangan yang terlibat dalam pengepungan tersebut.

​Badan Kehormatan (BK) DPRD Morut untuk segera memanggil Henny Humbu guna mengklarifikasi keterlibatan kerabatnya dalam upaya pembungkaman pers yang mencederai marwah lembaga legislatif.

​Wartawan bukan musuh negara, melainkan mitra kontrol sosial. Membungkam pena dengan intimidasi hanya akan melahirkan gelombang perlawanan yang lebih besar dari seluruh insan pers Indonesia.

​Polres Morut ditantang,Berani bertindak tegas, atau membiarkan premanisme tumbuh subur di bawah ketiak kekuasaan?

Redaksi