​BANGGAI, SULTENG, BTN — Proyek pembangunan Bak Air Bersih di Desa Tobelombang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, tengah menjadi sorotan tajam dan memicu kemarahan publik. Selasa (30/09/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Proyek yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp59.826.000 ini dicurigai keras telah melenceng jauh dari gambar rencana (Isometri) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), mengancam kualitas air bersih yang menjadi hak dasar warga.

​Ironisnya, alih-alih menjadi solusi, proyek yang dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa ini justru terkesan tambal sulam dan berpotensi menjadi “proyek mangkrak berjilid” yang menghamburkan uang negara.

​ *Bak Lama Dijadikan ‘Tumbal’ Proyek Baru: Indikasi Kuat Penyimpangan*

​Kekacauan di lapangan terungkap dari serangkaian pernyataan kontradiktif antara pihak pelaksana.
​Frans Dapahari, Pelaksana Anggaran (PA) Desa, awalnya menyatakan bahwa bak air tersebut “dibikin baru”. Namun, ia meralat dengan mengatakan bahwa itu hanyalah “mall untuk bak air yang baru”, dan bak lama baru akan dibongkar jika ada dana.

​Klarifikasi ini justru mempertegas dugaan kecerobohan:

​ *Dinding Berdampingan, Struktur Diragukan:*

Bukti di lapangan menunjukkan bak baru dan bak lama hanya diberi posisi berdampingan, tidak sesuai standar teknis pembangunan infrastruktur baru. Metode “tambal sulam” ini melemahkan integritas struktural dan sangat berisiko menyebabkan kebocoran parah atau kerusakan dini.

​ *Anggaran Material Di-“Sulap”:*

Frans Dapahari juga mengakui adanya penggantian material. Kerikil (9 M3) dihilangkan dan diganti menjadi Pasir Cor sehingga total volume menjadi 30 M3. Perubahan spesifikasi dan volume material secara sepihak ini melanggar RAB dan menimbulkan tanda tanya besar:

Apakah anggaran material benar-benar terimplementasi di lapangan, ataukah hanya manipulasi volume di atas kertas?

​ *Volume Kerja Bermasalah:*

Secara mengejutkan, Pelaksana Anggaran (PA) sendiri mengakui bahwa pekerjaan tersebut “tidak sesuai volume kerja.” Ketika ditanya siapa yang akan menanggung jika anggaran tidak cukup, ia menunjuk TPK. Pengakuan ini adalah alarm bahaya atas amburadulnya manajemen proyek.

​ *Kontradiksi Kades: Akuntabilitas Serahkan ke TPK?*

​Kepala Desa Tobelombang, Wolter Lahasima, bersikeras menyatakan bahwa bak air itu dibikin baru dan sudah sesuai dengan gambar. Namun, ia secara pasif menyatakan hanya meminta TPK dan PA sesuaikan dengan gambar dan “semua itu dia serahkan ke TPK.”

​Pernyataan Kades ini patut dikritisi tajam. Pelepasan tanggung jawab dan penyerahan penuh kepada TPK merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan dan akuntabilitas anggaran Dana Desa yang sangat besar. Di mana peran kepala desa sebagai penanggung jawab utama?

​Desakan Kritis:BPD Desa Tobelombang Harus Turun Tangan, Jadi Kunci! Perwakilan masyarakat dan pengawasan pengelolaan anggaran dana desa,
​Masyarakat kini menjerit, mencurigai adanya proyek cacat mutu dan cacat administrasi di Desa Tobelombang. Dana Desa puluhan juta harusnya menghasilkan infrastruktur yang kokoh, bukan bangunan yang berdiri di atas keraguan.

Jika perlu ​Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan dan Kepolisian Kabupaten Banggai, untuk segera menghentikan potensi kerugian negara.

​Audit Teknis Pedas: Lakukan audit teknis (opname) fisik secara mendalam. Bandingkan secara sentimeter demi sentimeter volume riil, kedalaman, ketebalan dinding, pola tulangan, dan komposisi campuran semen (Frans menyebut sudah 50 sak, campuran 2:1) dengan RAB dan gambar teknis yang asli.

​Usut Tuntas Manipulasi Material: Perlu dicari tahu mengapa material Kerikil dihilangkan dan di-“sulap” menjadi Pasir Cor. Hal ini harus dipertanggungjawabkan, karena material adalah penentu utama kekuatan konstruksi.

Desakan untuk BPD​ Panggil Kades, PA, dan TPK untuk dimintai keterangan. Terkait ada Dugaan penyimpangan Dana Desa yang merugikan hak dasar rakyat atas air bersih harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya!

​Pembangunan yang melenceng dari perencanaan adalah bentuk pengkhianatan terhadap akuntabilitas dan kualitas. Jangan biarkan proyek senilai Rp59 juta ini menjadi monumen kegagalan dan bukti nyata lemahnya pengawasan di daerah.