LUWUK, BTN –29/03/2026- Di tengah gemerlap investasi yang diklaim mendongkrak ekonomi daerah, sebuah potret buram ketenagakerjaan mencuat ke permukaan. PT Laut Sulindah kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan kuat praktik pembayaran upah buruh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). Ironisnya, di saat keringat pekerja diperas dengan upah yang tak manusiawi, otoritas pengawas seolah masih tertidur di balik meja birokrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja ini kini menemui tembok tebal bernama “prosedur administrasi”. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima laporan resmi dari para pekerja. Sikap pasif ini sontak memicu kritik pedas dari berbagai kalangan.

​”Sangat naif jika instansi pengawas hanya menunggu laporan di saat isu ini sudah menjadi konsumsi publik yang riuh. Fungsi pengawasan itu melekat, bukan menunggu bola di atas meja kerja yang nyaman,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik di Luwuk.

​Pihak Pengawas Naker berdalih bahwa tanpa laporan melalui aplikasi Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan), mereka sulit melakukan penindakan formal. Namun, bagi para buruh yang setiap hari bergelut dengan kerasnya lapangan, prosedur digital seringkali menjadi “hantu” birokrasi yang justru menjauhkan mereka dari keadilan.

​Membayar upah di bawah ketetapan UMR bukanlah sekedar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum serius yang berimplikasi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak atas upah yang layak adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.

​Publik kini mendesak agar Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten tidak menutup mata. Praktik “pembiaran” terhadap perusahaan yang diduga kebal hukum hanya akan memperpanjang rantai eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.

​Kasus PT Laut Sulindah kini menjadi ujian nyali bagi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng. Apakah mereka akan terus berlindung di balik jargon “tunggu laporan”, atau berani melakukan inspeksi mendadak (Sidak) untuk membongkar borok di lapangan?

​”Jika pemerintah membiarkan perusahaan membayar di bawah UMR, maka pemerintah secara tidak langsung melegalkan kemiskinan struktural,” tegas salah satu aktivis setempat.

​Hingga berita ini diturunkan, desakan agar tim pengawas segera turun ke lokasi PT Laut Sulindah terus menguat. Publik menanti, apakah hukum akan tajam ke atas pada korporasi besar, atau justru terus tumpul dan hanya menyisakan air mata bagi para pekerja kecil.

Redaksi