PATI – BTN 22/01/2026-Pemandangan kontras sekaligus memilukan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Rabu (21/1/2026). Di saat mantan Bupati Sudewo kini meringkuk di sel KPK akibat skandal gratifikasi DJKA dan jual beli jabatan, dua aktivis yang vokal menyuarakan kebenaran, Supriono alias Botok dan Teguh Istiyanto, justru terus dipaksa mengunyah pil pahit meja hijau.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengepung area PN Pati. Meski hujan mengguyur, semangat mereka tak luruh. Mereka menuntut keadilan tunggal. Bebaskan Botok dan Teguh!
Ketegangan memuncak di Ruang Cakra saat majelis hakim memasuki ruangan. Aktivis senior, Paijan Jawi, sempat meledakkan suasana dengan interupsi lantang yang meminta sidang dihentikan karena dianggap cacat moral. Akibat aksi heroiknya, Paijan dipaksa keluar ruangan oleh petugas atas perintah hakim.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Fauzan Haryadi, S.H., M.H., secara dingin menolak eksepsi (keberatan) tim penasihat hukum dari LSBH TERATAI. Tidak hanya itu, permohonan penangguhan penahanan pun kandas.
Keputusan ini memicu kritik tajam. Publik menilai hukum di Pati seolah “tutup mata” terhadap fakta bahwa pelapor atau sosok di balik kasus ini,mantan Bupati Sudewo,adalah seorang tersangka korupsi yang integritasnya sudah runtuh di tangan KPK.
”Sangat ironis. Orang yang memesan kami masuk penjara sekarang sudah ‘digulung’ KPK karena memeras rakyat dalam kasus Perades dan gratifikasi. Kami minta Presiden Prabowo turun tangan. Jangan biarkan hukum hanya tajam kepada aktivis tapi tumpul pada penguasa korup!” tegas Botok dalam konferensi pers usai sidang.
Sebagai bentuk protes atas bobroknya moral kepemimpinan Sudewo yang tega melakukan transaksi “jual beli jabatan” di tengah penderitaan rakyat yang tertimpa banjir, Botok menyerukan aksi simbolis,Mengibarkan bendera setengah tiang. “Pati sedang berduka, bukan hanya karena banjir fisik, tapi banjir air mata keadilan,” tambahnya.
Puncak kekecewaan massa pecah usai sidang. Gerbang PN Pati sempat lumpuh total selama 30 menit akibat pemblokiran massa. Mobil tahanan yang membawa kedua aktivis tersebut tertahan, tak mampu menembus barikade manusia yang emosional.
Suasana baru mereda setelah Teguh Istiyanto memberikan imbauan dari dalam mobil tahanan agar massa memberi jalan. Meski raga mereka dibawa kembali ke Lapas, semangat perlawanan AMPB dipastikan tidak akan padam hingga “pasal pesanan” ini dipatahkan.
Kasus ini menjadi ujian bagi PN Pati. Jika sang “aktor intelektual” di balik pelaporan ini sudah terbukti cacat secara hukum di KPK, masih relevankah kasus ini diteruskan? Ataukah meja hijau hanya sekedar alat untuk menuntaskan dendam politik sang mantan penguasa?
Tim redaksi






