Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TALAUD, BTN – Rasa keadilan masyarakat kembali terusik. Di tengah upaya keras negara memberantas praktik lancung, vonis ringan dalam kasus korupsi pembangunan Global Observatory Resort (GOR) di Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi tamparan keras bagi akal sehat hukum. (4/05/2026) 

​Meski terbukti merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, para pelaku hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan ini seolah mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa hukum di negeri ini masih bisa “berkompromi” dengan para penggarong uang rakyat.

​Poin-Poin Kritisi Utama:

​Vonis “Diskon” Besar-Besaran: Nilai kerugian negara yang mencapai angka fantastis tidak berbanding lurus dengan masa hukuman. Vonis ini jauh dari efek jera dan justru mempertegas stigmata bahwa korupsi adalah kejahatan dengan risiko rendah namun keuntungan tinggi.

​Ketidakpekaan Sosial: Hakim dianggap gagal menangkap kegelisahan publik. Di daerah kepulauan yang masih membutuhkan percepatan infrastruktur, korupsi GOR bukan sekedar pencurian uang, melainkan penghianatan terhadap hak masyarakat untuk menikmati fasilitas publik yang layak.

​Hukum yang Tumpul ke Atas: Putusan ini kembali memperlihatkan wajah hukum yang lembek ketika berhadapan dengan koruptor, berbanding terbalik dengan ketegasan yang ditunjukkan pada kasus-kasus pidana kecil yang melibatkan masyarakat bawah.

​”Keadilan bukan sekedar angka di atas kertas putusan, tapi rasa aman bahwa setiap rupiah uang rakyat dilindungi oleh hukum yang perkasa. Jika korupsi miliaran hanya dihargai satu tahun penjara, lantas di mana marwah hukum kita?”

​Menanti Integritas Jaksa

​Masyarakat kini menaruh harapan terakhir pada langkah hukum selanjutnya. Apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerima putusan “murah” ini, atau akan melakukan Upaya Hukum Banding demi menegakkan marwah keadilan?

​Diamnya penegak hukum atas vonis ringan ini hanya akan memperpanjang daftar hitam ketidakadilan di Sulawesi Utara, khususnya di Tanah Porodisa. Kami menuntut transparansi dan keberanian moral dari institusi penegak hukum untuk tidak membiarkan para koruptor tertawa di balik jeruji besi yang hanya sebentar.