SUMBA TENGAH, BTN — Kasus dugaan penampungan ternak ilegal mengguncang masyarakat Sumba Tengah hingga viral di berbagai media sosial. Sebanyak 104 ekor kuda ditemukan menumpuk di sebuah lokasi yang disinyalir kuat tidak memenuhi regulasi prosedur karantina, tepatnya di kawasan Desa Watu Asa, tak jauh dari Pelabuhan Kapulit. 1/09/2026
Pengungkapan lokasi penampungan ini bermula dari aksi nekat warga yang melakukan penggerebekan mandiri usai kerap kehilangan hewan ternak. Dalam penggerebekan tersebut, warga mendapati indikasi pemalsuan tanda atau cap kepemilikan pada tubuh hewan—sebuah modus yang menduga kuat keterlibatan pelaku tindak pidana pencurian ternak.
Berdasarkan informasi tepercaya yang dihimpun Redaksi BerantasTipikorNews.Co.Id, ratusan kuda tersebut merupakan milik seorang pengusaha yang berencana melarikan ternak ke luar Pulau Sumba. Lokasi penampungan sementara di pinggir jalan itu diketahui memanfaatkan area pelataran rumah warga sebagai kandang darurat.
Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan alur pergerakan ternak yang sarat kejanggalan. Pengusaha tersebut awalnya berupaya menyelundupkan ratusan kuda melalui Pelabuhan Waingapu, namun ditolak tegas oleh petugas lantaran dokumen administrasi dan kesehatan hewan yang bermasalah.
Tak menyerah, pengusaha itu mencoba mengalihkan rute pengiriman melalui Pelabuhan Waikelo di Kabupaten Sumba Barat Daya. Namun upaya tersebut kembali membentur dinding tebal usai petugas Pelabuhan Waikelo melakukan pengetatan pengawasan serta menolak pemuatan hewan yang tak melengkapi berkas resmi.
Setelah berulang kali tertahan di pelabuhan resmi, ratusan ternak tersebut akhirnya dilarikan ke wilayah Sumba Tengah secara klandestin. Langkah menyelinap ini diduga sengaja dilakukan untuk menampung sementara puluhan hingga puluhan ekor kuda sebelum diselundupkan memanfaatkan celah pengawasan.
Ancaman terhadap populasi ternak lokal diprediksi makin masif menyusul ditemukannya informasi rencana pengiriman gelombang kedua pada September 2026 mendatang. Sekitar 80 ekor kuda tambahan dilaporkan siap dimuat melalui jalur tak resmi yang sama jika tidak segera ditindak tegas.
Praktik pengiriman non-prosedural ini berpotensi menghantam Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pelanggaran lalu lintas ternak antar-daerah tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta dokumen asal-usul yang sah tidak hanya merugikan peternak, tetapi juga membahayakan keamanan hayati daerah.
Menyikapi kebuntuan konfirmasi dari pihak Kepala Dinas Peternakan Sumba Tengah yang belum merespons, masyarakat bersama Redaksi mendesak Polres Sumba Tengah, Balai Karantina, dan Pemda untuk segera menyegel lokasi, mengusut dugaan pemalsuan cap, serta menggagalkan rencana pemuatan gelombang lanjutan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait demi menjamin keberimbangan berita.
Eman Ledu (Kepala Biro)






