SALAKAN —BTN 19/07/2026- Ambisi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan di bawah kepemimpinan Bupati Rusli Moidady untuk memasukkan sektor pertambangan batu gamping dalam dokumen perencanaan daerah memicu polemik hebat. Di tengah gelombang penolakan masif dari masyarakat adat dan sikap tegas DPRD yang menolak investasi keruk tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) justru kedapatan menyelundupkan klausul pertambangan batu gamping ke dalam arah transformasi ekonomi daerah.
Kontradiksi tajam ini terendus dalam dokumen resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025–2029. Pemkab secara eksplisit menetapkan Misi 3 yang berbunyi, “Mewujudkan Transformasi Ekonomi Bangkep Yang Maju Dan Sejahtera Berbasis Sumberdaya Unggulan Daerah. Celakanya, komoditas tambang yang ditentang ruang hidupnya oleh rakyat justru diberi karpet merah sebagai salah satu “sumber daya unggulan.”
Dalam penjabaran Misi 3 tersebut, tertulis jelas kalimat yang memicu kegeraman publik: “Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki potensi di sektor pertanian khususnya Perikanan Kelautan, Sektor Pariwisata, dan Sektor Industri serta pertambangan batu Gamping…” Langkah Bupati Rusli Moidady ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian (bebal) terhadap aspirasi akar rumput yang selama ini berteriak lantang menyelamatkan lingkungan mereka.
Dokumen strategis lima tahunan itu berkilah bahwa pemanfaatan seluruh potensi sumber daya, termasuk batu gamping, secara optimal dan berkelanjutan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing daerah. Namun, bagi masyarakat Banggai Kepulauan, narasi “berkelanjutan” tersebut hanyalah bahasa eufemisme birokrasi untuk melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah di depan mata.
Padahal, gelombang penolakan dari masyarakat sipil didasari oleh kecemasan yang sangat rasional dan saintifik. Sektor pertambangan batu gamping dipastikan akan merusak ekosistem kawasan karst yang selama ini berfungsi sebagai tandon air alami sekaligus ruang hidup yang menopang kehidupan agraris dan nelayan di Banggai Kepulauan.
Sikap bebal eksekutif ini kian kontras jika disandingkan dengan sikap lembaga legislatif. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan telah menyatakan sikap menolak secara kelembagaan, mencerminkan bahwa tidak ada restu politik dari representasi rakyat di parlemen daerah terhadap masuknya korporasi tambang gamping.
Tak hanya di tingkat kabupaten, penolakan ini juga telah menggelinding panas hingga ke tingkat provinsi. DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bahkan sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk membahas penolakan warga, sebuah sinyal kuat bahwa ada masalah serius dalam tata kelola ruang dan komunikasi publik yang dilakukan oleh Bupati Rusli Moidady.
Publik kini melihat adanya jurang pemisah yang lebar antara kehendak penguasa dan jeritan rakyat. Bagaimana mungkin sebuah dokumen perencanaan pembangunan yang seharusnya menjadi representasi dari visi-misi warga daerah, justru memuat klausul komoditas yang secara terang-terangan ditolak oleh rakyat dan wakil rakyatnya sendiri?
Meskipun dokumen RPJMD mencoba bermain aman dengan tidak menempatkan batu gamping sebagai satu-satunya motor ekonomi,melainkan menyandingkannya dengan sektor perikanan kelautan, pariwisata, dan industri,kehadiran frasa “pertambangan batu gamping” itu sendiri sudah menjadi bukti otentik adanya upaya sistematis untuk membuka celah eksploitasi.
Logika pembangunan yang diusung Pemkab pun dipertanyakan. Memasukkan industri ekstraktif yang destruktif seperti tambang gamping di tengah-tengah sektor berkelanjutan seperti perikanan dan pariwisata dinilai sebagai sebuah kecacatan berpikir dalam merumuskan arah transformasi ekonomi hijau yang sehat.
Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan Bupati Rusli Moidady. Publik dan kelompok masyarakat sipil menuntut kejelasan dan transparansi dari orang nomor satu di Banggai Kepulauan tersebut terkait motif sebenarnya di balik bersikerasnya pemerintah mempertahankan batu gamping dalam dokumen negara.
Masyarakat kini menunggu, apakah Bupati Rusli Moidady akan memilih berpihak pada keselamatan lingkungan dan suara mayoritas rakyatnya, atau justru tetap memaksakan kehendak demi memuluskan jalan bagi para investor tambang dengan berlindung di balik tameng formalitas RPJMD.
Satu hal yang pasti, tercantumnya pertambangan batu gamping dalam Misi 3 RPJMD 2025-2029 menjadi bukti nyata adanya pembangkangan politik visual terhadap aspirasi rakyat. Dokumen ini akan terus menjadi “bom waktu” dan catatan hitam dalam sejarah arah pembangunan ekonomi di Kabupaten Banggai Kepulauan jika tidak segera direvisi.
Redaksi,Saleh






