SBD, BTN – Di saat Pemerintah Pusat tengah memperketat ikat pinggang dengan memangkas anggaran kepentingan publik, sebuah ironi menyakitkan justru terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Alih-alih melakukan pembenahan birokrasi, oknum yang diduga kuat sebagai pemain pungutan liar (pungli) justru “adem-adem saja” menikmati promosi jabatan strategis sebagai Direktur RSUD Reda Bolo. 17/03/2026
Sorotan tajam tertuju pada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan SBD yang kini menjabat sebagai Direktur RSUD Reda Bolo. Berdasarkan hasil investigasi tim BTN, oknum tersebut diduga memiliki rekam jejak kelam terkait praktik pungli yang sudah “mendarah daging”.
Kasus yang paling mencolok adalah dugaan pemotongan hak pegawai negeri sipil (PNS). Korban melaporkan adanya permintaan uang sebesar Rp2,2 juta per orang demi keuntungan pribadi oknum tersebut. Bukannya mendapat sanksi tegas, karier sang oknum justru kian mentereng, seolah-olah praktik culas tersebut menjadi “tiket emas” menuju kursi kekuasaan yang lebih tinggi.
Praktik pungli bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan gejala sosial kronis yang menghambat kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kehadiran sosok dengan “mental pungli” di pucuk pimpinan fasilitas kesehatan publik seperti RSUD Reda Bolo memicu kekhawatiran besar: Apakah pelayanan kesehatan masyarakat kini juga akan dikomersialisasi secara ilegal?
Kami selaku korban mengakui adanya perbuatan tersebut. Oknum ini nekat meminta sejumlah uang hanya untuk kepentingan pribadi tanpa rasa takut,” ujar salah satu sumber PNS yang menjadi korban.
Secara konstitusional, tindakan ini merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri.
Tak hanya itu, KUHP secara tegas mengatur ancaman bagi para pelaku:
- Pasal 368 KUHP: Ancaman hingga 9 tahun penjara untuk tindakan pemerasan.
- Pasal 415 & 423 KUHP: Ancaman penjara bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pembayaran atau menggelapkan uang negara.
Masyarakat Sumba Barat Daya kini melayangkan kritik pedas: Bagaimana mungkin seseorang dengan integritas yang dipertanyakan bisa memimpin institusi vital seperti RSUD? Apakah standar kompetensi di SBD kini diukur dari kelihaian melakukan pungli daripada kejujuran dalam melayani?
Promosi jabatan ini dianggap sebagai tamparan keras bagi reformasi birokrasi. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pelayanan publik di SBD hanya akan menjadi ladang pemerasan bagi oknum-oknum yang haus harta, sementara rakyat kecil harus menanggung beban akibat anggaran yang dipangkas dan pelayanan yang korup.






