BANGGAI – BTN 09/07/2026-Tabir carut-marut penguasaan lahan di kawasan Tanjung Sari, Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kian benderang menjelang pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) oleh Pengadilan Negeri Luwuk. Fakta mengejutkan mencuat ke permukaan, mengungkap bahwa mayoritas bangunan yang berdiri di atas lahan sengketa tersebut ternyata tidak dikantongi oleh pemegang sertifikat resmi, melainkan didasari oleh dokumen keperdataan di bawah tangan, bahkan tanpa legalitas sama sekali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Kondisi ini memicu pertanyaan kritis mengenai bagaimana pembiaran administratif bisa terjadi selama bertahun-tahun hingga menggulung nasib ribuan nyawa di dalamnya. Berdasarkan data valid yang dihimpun per Selasa (8/7/2026), tercatat ada 343 kepala keluarga (KK) atau sekitar 1.411 jiwa yang nasibnya kini terombang-ambing di atas lahan panas tersebut.

​Dilema kemanusiaan dan kepastian hukum berbenturan keras ketika melihat angka riil di lapangan. Di atas objek sengketa itu, berdiri kokoh 290 unit bangunan dengan status kepemilikan yang tumpang-tindih dan rawan memicu konflik horizontal jika tidak ditangani dengan transparansi penuh.

​Dari total 290 bangunan tersebut, potret rapuhnya legalitas warga sangat mencolok. Tercatat hanya 55 unit bangunan yang benar-benar dikuasai oleh pemegang sertifikat resmi. Selebihnya, sebanyak 98 unit hanya bermodalkan surat pinjaman, dan 26 unit didasari surat penyerahan tanah.

​Ketidakpastian hukum semakin berlapis dengan adanya 7 unit bangunan berdasarkan surat pemberian tanah, 12 unit mengantongi Akta Jual Beli (AJB), serta 26 unit berstatus sewa. Angka ini kian kritis dengan adanya 21 unit bangunan milik warga yang sekedar menumpang, ditambah 45 unit bangunan yang sama sekali buta dokumen alias tanpa alas hak.

​Komposisi data ini menjadi kritik tajam bagi tata kelola administrasi pertanahan di masa lalu. Publik patut mempertanyakan, bagaimana mungkin transaksi demi transaksi keperdataan, mulai dari sewa-menyewa, jual beli, hingga penyerahan tanah, bisa bergulir subur di atas lahan yang secara de jure berstatus objek sengketa?

​Langkah konstatering yang diinisiasi pengadilan memang merupakan instrumen wajib demi mengeksekusi putusan yang inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, pengadilan tidak boleh menutup mata bahwa di balik sejengkal tanah yang dicocokkan, ada ribuan warga yang terancam kehilangan tempat bernaung akibat pusaran legalitas yang abu-abu.

​Di sisi lain, upaya persuasif sebenarnya bukan tidak ada. Pemerintah daerah tercatat sudah dua kali memfasilitasi ruang relokasi bagi warga terdampak, ditambah satu kali tawaran serupa dari pihak ahli waris. Langkah ini menunjukkan ada upaya meminimalisir benturan sosial, meski pada kenyataannya belum sepenuhnya mampu meredam gejolak di akar rumput.

​Sebagai katup penyelamat, Pengadilan Negeri Luwuk sejauh ini masih membuka pintu bagi masyarakat yang merasa hak hukumnya terabaikan untuk mengajukan perlawanan resmi. Ruang regulasi ini krusial agar warga tidak terjebak pada aksi-aksi spekulatif di luar koridor hukum yang justru merugikan mereka sendiri.

​Kendati demikian, mencuatnya beragam dokumen “bawah tangan” ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hulu masalah. Penelusuran mendalam wajib dilakukan untuk membongkar siapa saja aktor di balik layar,baik oknum korporasi, mafia tanah, maupun oknum birokrasi,yang menerbitkan atau melegitimasi transaksi di atas lahan bermasalah ini.

​Namun, di tengah tajamnya sorotan publik, pers dan masyarakat tetap wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Tuduhan sepihak tanpa pembuktian di meja hijau hanya akan memperkeruh suasana menjelang eksekusi lapangan.

​Jika di kemudian hari audit investigatif menemukan adanya unsur pidana, pemalsuan dokumen, atau maladministrasi terstruktur, maka sanksi hukum tanpa tebang pilih harus ditegakkan. Langkah tegas ini penting sebagai efek jera sekaligus pembelajaran agar kasus serupa tidak berulang di Kabupaten Banggai.

​Kini, semua mata tertuju pada jalannya proses konstatering di Tanjung Sari. Ketertiban, keamanan, dan pemenuhan hak-hak kemanusiaan menjadi ujian berat bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tegak lurus pada kebenaran.

Tim redaksi