SUMBA BARAT DAYA, BTN – Setelah bungkam dari kejaran media, Kepala Desa Mata Kapore, Oktavianus Halato, akhirnya muncul memberikan pembelaan. Terkait dugaan pungli pemasangan meteran listrik sebesar Rp500 ribu yang dikeluhkan warga Dusun Dua, Oktavianus secara tegas membantah telah melakukan pemerasan. Namun, pernyataannya justru memicu pertanyaan baru terkait tata kelola bantuan infrastruktur di desa tersebut.
Dalam klarifikasinya pada Senin (09/02/2026), Oktavianus berdalih bahwa uang Rp500 ribu tersebut bukan atas permintaannya, melainkan inisiatif warga sendiri untuk membeli kabel tambahan karena kendala jarak lokasi yang jauh.
Saya tidak meminta uang. Warga sendiri yang meminta untuk kumpul uang (beli kabel) dan saya hanya mengiyakan apa yang mereka minta,” klaim Oktavianus.
Namun, pembelaan ini dinilai kritis oleh banyak pihak. Pasalnya, dalam program elektrifikasi desa, standarisasi infrastruktur seharusnya sudah mencakup seluruh komponen instalasi hingga meteran terpasang. Muncul pertanyaan: Mengapa beban biaya infrastruktur dasar harus kembali “dikeroyok” oleh kantong rakyat kecil?
Terkait tuduhan pengalihan atau penjualan meteran secara ilegal, sang Kades menjamin bahwa sisa unit masih berada di desa. Ia merinci dari 200 lebih unit yang tersedia, masih ada 33 unit yang belum terpasang.
Ironisnya, meski uang sudah terkumpul dan barang ada di lokasi, pemasangan masih menggantung dengan alasan teknis vendor. Padahal, warga sudah menunggu sejak tahun 2023.
Oktavianus kini menjanjikan bahwa seluruh sisa unit akan terpasang pada bulan Maret mendatang, sembari “menodong” janji vendor.
Kami sudah dorong betul, tapi vendor berjanji kalau tidak ada halangan di bulan Maret akan terpasang semua,” tambahnya.
Publik kini memantau: Apakah janji bulan Maret ini akan menjadi kenyataan, atau hanya strategi meredam amarah warga di tengah sorotan media? Mengingat warga sudah terlanjur mengeluarkan uang ekstra, pengawasan terhadap realisasi janji ini menjadi harga mati.
Bantahan Kades Mata Kapore bahwa dirinya hanya “mengiyakan” pengumpulan uang adalah pengakuan yang berisiko. Secara hukum, membiarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi—meski diklaim sebagai inisiatif warga—bisa masuk dalam celah gratifikasi atau pungutan liar jika tidak memiliki dasar hukum (Perdes) yang jelas.
Eman Ledu (Kabiro SBD)






