MORUT –BTN Kamis (12/02/2026), menjadi saksi bisu kembalinya kedaulatan masyarakat Desa Lee, Kecamatan Mori Atas. Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Morowali Utara turun gunung melakukan inventarisasi empat bidang tanah milik warga yang selama ini “disandera” oleh ketidakpastian hukum akibat terbitnya sertifikat HGU yang ugal-ugalan.
Langkah ini merupakan babak baru pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 120 PK/TUN/2021. Sebuah tamparan keras bagi pihak-pihak yang mencoba merampas ruang hidup rakyat lewat administrasi yang cacat.
Inventarisasi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.00 WITA ini menyisir empat lokasi milik penggugat, Maxigalemba Balebu, Patmos Salarupa, Toronei Powani, dan Irlan Oruwo. Tim gabungan menyusuri sawah Kabomba hingga pemukiman warga untuk memastikan titik koordinat yang selama ini menjadi sengketa panas dengan PT SPN.
Namun, di balik proses teknis ini, aroma ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menyengat. Maxigalemba Balebu, salah satu pemilik lahan, melempar kritik pedas yang menusuk jantung persoalan.
“Kami masih ragu pada BPN. Luka lama akibat diterbitkannya HGU di atas lahan kami belum sembuh. Ini soal keadilan yang selama ini dikebiri,” tegasnya. Ia menekankan bahwa kehadiran Satgas PKA bentukan Gubernur Sulteng adalah satu-satunya tumpuan harapan agar kepastian hukum bukan sekadar bualan di atas kertas.
Kepala Desa Lee, Trisno P. Dumpele, menegaskan bahwa inventarisasi ini adalah harga mati untuk memastikan letak dan batas objek tanah yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun. Ia menuntut pihak berwenang segera melakukan peninjauan kembali secara total agar tidak ada lagi celah bagi korporasi untuk mencaplok lahan warga.
Senada dengan itu, Koordinator Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval A. Saputra, menggarisbawahi bahwa kasus ini adalah potret nyata carut-marutnya penanganan agraria di masa lalu.
“Masyarakat melawan, dan mereka menang hingga tingkat MA. Ini adalah cikal bakal eksekusi putusan yang inkrah. Kita bicara soal UU No. 5/1960 dan PP No. 62/2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Tidak ada alasan lagi bagi negara untuk menunda hak rakyat,” ujar Noval dengan nada menantang.
Kemenangan di Mahkamah Agung adalah satu hal, namun implementasi di lapangan adalah ujian sesungguhnya bagi integritas Kantah Morut. Publik menunggu,apakah negara akan benar-benar berdiri di samping petani Desa Lee, atau kembali terjebak dalam labirin birokrasi yang menguntungkan pemilik modal?
Gubernur Sulawesi Tengah memang memberikan dukungan penuh, namun bagi masyarakat Desa Lee, dukungan terbaik adalah ketika sertifikat HGU yang menindih lahan mereka resmi dicabut dan hak milik mereka dikembalikan secara utuh tanpa embel-embel “prosedur yang berbelit”.






