BATUI, BTN 04/11/2026- — Aroma busuk perampasan hak-hak agraria di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali mencuat ke permukaan. Konflik agraria menahun antara korporasi bermodal besar PT Matra Arona Banggai (MAB) dengan masyarakat adat dan pemilik tanah leluhur kini telah sampai pada titik didih yang memprihatinkan, mencerminkan betapa hukum kerap kali tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Sejarah kelam perampasan tanah rakyat ini bermula jauh ke belakang pada dekade 1970-an hingga 1980-an, tatkala PT Sentral Raya Permai menguasai lahan ulayat masyarakat. Saat pengalihan penguasaan kepada PT Bangga Sentral Srim pada tahun 1986, pihak perusahaan pendahulu secara jujur mengakui bahwa tanah tersebut sepenuhnya masih milik masyarakat, karena yang baru dibayarkan ganti ruginya sebatas tanaman di atasnya, sementara tanahnya belum pernah dilunasi sepeser pun.
Namun, malapetaka bagi warga mulai terjadi tatkala PT Bangga Sentral Srim dinyatakan pailit pada tahun 1989. Tanpa menghormati hak-hak normatif pemilik tanah asal, perusahaan pailit tersebut secara sepihak mengalihkan dan “menjual” tanah warga kepada PT Matra Arona Banggai, yang hingga detik ini akta jual beli autentik transaksi tersebut tidak pernah mampu ditunjukkan batang hidungnya di hadapan publik maupun persidangan.
Alih-alih membangun dialog yang beradab, PT Matra Arona Banggai justru menampilkan watak arogan kolonial setelah menguasai lahan tersebut. Korporasi secara sepihak melarang seluruh masyarakat pemilik sah untuk sekedar menginjakkan kaki, apalagi mendokumentasikan kondisi di atas tanah warisan leluhur mereka sendiri, demi memuluskan aksi penguasaan tanpa batas.
Geram dengan kesewenang-wenangan korporasi yang merampok hak rakyat, masyarakat pada tahun 2012 melayangkan gugatan hukum perdata yang dimotori oleh Haji Jabar Dahari mewakili keluarga Dahari atas objek sengketa seluas 6 hektare dengan bukti kepemilikan 3 Surat Keterangan Pemilikan Tanah (SKPT). Perjuangan panjang tersebut akhirnya berbuah kemenangan telak bagi warga di pengadilan.
Ironisnya, kemenangan tersebut justru menjadi celah pengkhianatan baru yang dimainkan oleh korporasi. PT Matra Arona Banggai mengklaim bahwa lahan 6 hektare milik Haji Jabar Dahari telah dibayar lunas, sementara ratusan pemilik SKPT lainnya diabaikan begitu saja, dan pihak perusahaan tetap beringas melakukan penggusuran massal di luar area tersebut.
Kemarahan masyarakat kian memuncak pada tahun 2024 tatkala mereka kembali mempertanyakan legitimasi perusahaan yang terus bercokol di atas tanah yang tidak pernah dibebaskan. Pertanyaan mendasarnya sangat telak,Jika masyarakat telah menang secara hukum sejak tahun 2012 atas perkara yang mereka biayai sendiri, mengapa tanah-tanah rakyat lainnya masih terus dirampas dan dikuasai oleh perusahaan?
Untuk menghadapi gelombang gugatan dan perlawanan warga pada tahun 2024 tersebut, PT Matra Arona Banggai diduga bergerak cepat melakukan rekayasa administrasi dengan menerbitkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2015 serta pembaharuan HGU tahun 2019. Dokumen-dokumen tersebut diterbitkan di atas tanah yang sejak 2012 jelas-jelas masih bersatus sengketa dan belum pernah dieksekusi secara hukum.
Tak cukup dengan persekongkolan administratif, korporasi diduga kuat menggunakan instrumen penegak hukum untuk membungkam suara kritis rakyat. Menjelang persidangan tahun 2024, warga yang berjuang menuntut haknya justru dikriminalisasi dan dilaporkan atas tuduhan pemalsuan dokumen SKPT, hingga berujung pada vonis pemenjaraan terhadap enam orang warga sipil di Palu.
Melalui skenario hukum yang sarat rekayasa dan kriminalisasi tersebut, PT Matra Arona Banggai akhirnya memenangkan sengketa perdata pada tahun 2024. Kemenangan korporasi ini berdiri di atas fondasi HGU cacat hukum yang diterbitkan di tengah status quo sengketa, sehingga sekali lagi masyarakat harus menelan pil pahit kekalahan di tanah kelahirannya sendiri.
Lebih parah lagi, terungkap fakta busuk di balik biaya perkara tahun 2012 yang ternyata dibiayai secara urunan oleh seluruh pemilik 164 SKPT, bukan oleh perorangan. Ketika perusahaan akhirnya mengembalikan dana talangan tersebut dengan dalih “kompensasi pengembalian pembiayaan” (berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang), narasi dalam surat pernyataan diubah secara licik oleh perusahaan seolah-olah warga telah menjual tanah mereka dan tidak lagi berhak atas kepemilikan lahan.
Modus penipuan terstruktur ini membuat ribuan hektare tanah masyarakat raib dirampok secara administratif, sementara PT Matra Arona Banggai terus melenggang kangkung melanjutkan aktivitas penggusuran tanpa pernah memberikan ganti rugi yang layak kepada 164 pemilik SKPT lainnya. Negara melalui institusi terkait seolah menutup mata dan membiarkan ketidakadilan kasat mata ini terus berlangsung tanpa penindakan tegas.
Redaksi Berantastipikornews.co.id menegaskan bahwa praktik-praktik mafia tanah berkedok korporasi perkebunan semacam ini merupakan ancaman nyata bagi kedaulatan rakyat dan konstitusi. Berita ini disiarkan secara kritis, tajam, dan independen sebagai bentuk implementasi fungsi kontrol sosial pers nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi membongkar kebusukan hukum dan membela hak-hak kaum tertindas dari cengkeraman oligarki!
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak manajemen PT Matra Arona Banggai serta instansi terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi






