Scroll Untuk Lanjut Membaca

SUMBA TIMUR, NTT, BTN — Di balik aktivitas ekonomi yang terus bergerak, masih ada kelompok pekerja di Kabupaten Sumba Timur yang menjalani kehidupan dengan tingkat kerentanan ekonomi tinggi. Mereka bekerja setiap hari, mengandalkan tenaga sendiri, namun ketika risiko kecelakaan kerja datang, persoalan tidak berhenti pada luka atau kehilangan kemampuan bekerja—penghasilan keluarga pun dapat ikut terancam. 24/09/2026

Situasi inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan BPJS Ketenagakerjaan tentang perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh atau tenaga kerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem, masyarakat miskin, serta pekerja rentan kategori bukan penerima upah (BPU).

Langkah tersebut menandai upaya memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial hingga kepada kelompok pekerja yang secara ekonomi memiliki keterbatasan.

Pekerja bukan penerima upah memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal. Banyak yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan mandiri dan sektor informal.

Ketika pekerjaan berhenti karena kecelakaan atau risiko lainnya, kemampuan ekonomi keluarga dapat ikut terdampak.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi persoalan yang tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepesertaan.

Pertanyaan pentingnya adalah: apakah seluruh pekerja miskin ekstrem dan pekerja rentan yang menjadi sasaran program benar-benar akan terdata, terdaftar dan mendapatkan perlindungan?

Di sinilah implementasi kerja sama antara Pemkab Sumba Timur dan BPJS Ketenagakerjaan akan diuji.

Kesepakatan bersama dan PKS merupakan langkah awal. Tantangan sesungguhnya berada setelah dokumen ditandatangani.

Pendataan harus dilakukan secara akurat. Kelompok pekerja sasaran harus dapat diidentifikasi dengan jelas. Kepesertaan harus tepat sasaran, dan mekanisme perlindungan harus dapat dipahami oleh masyarakat yang menjadi penerima manfaat.

Sebab, bagi pekerja miskin ekstrem dan pekerja rentan, satu hari tidak bekerja bisa berarti hilangnya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Program perlindungan sosial karena itu dituntut hadir secara nyata, bukan hanya tercatat dalam dokumen kebijakan.

Kerja sama ini sekaligus membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini memiliki daya tahan ekonomi terbatas.

Pemkab Sumba Timur dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki pekerjaan besar untuk memastikan program tersebut berjalan secara terukur dan berkelanjutan.

Mulai dari validasi data, sosialisasi, kepesertaan, pembayaran iuran sesuai skema yang ditetapkan, hingga memastikan masyarakat memahami hak dan manfaat program.

Jangan sampai pekerja miskin ekstrem hanya terlihat ketika data kemiskinan disusun, tetapi kembali tidak terlihat ketika perlindungan sosial diberikan.

Penandatanganan kerja sama tersebut kini menjadi momentum untuk mengubah pendekatan perlindungan pekerja di Sumba Timur.

Pekerja rentan bukan sekedar angka dalam data. Mereka adalah masyarakat yang bekerja, menghidupi keluarga dan menopang aktivitas ekonomi daerah.

Karena itu, keberhasilan kerja sama ini pada akhirnya bukan hanya diukur dari terlaksananya penandatanganan dokumen, tetapi dari berapa banyak pekerja miskin ekstrem, masyarakat miskin dan pekerja rentan yang benar-benar memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko pekerjaan.

Pesannya tegas: pekerja miskin ekstrem dan pekerja rentan Sumba Timur tidak boleh lagi berjuang sendirian menghadapi risiko pekerjaan. Negara harus hadir melalui perlindungan yang nyata, tepat sasaran dan dapat dirasakan masyarakat.

Piter Kabiro, Sumba Timur