AMURANG – Minsel Sulut-BTN 17/04/2026-Integritas penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan kini tengah berada di ujung tanduk. Kasus dugaan pengancaman dan penyebaran konten asusila yang menimpa seorang mahasiswi berinisial IRA (18) bukan sekedar perkara remeh, melainkan potret nyata ancaman predator digital yang menghantui generasi muda di Bumi Kapal Selam.
Laporan polisi bernomor ADUAN/88/IV/2026/SPKT/RES MINSEL menjadi bukti otentik adanya upaya sistematis untuk menghancurkan masa depan korban. Terlapor berinisial FMB diduga kuat melakukan aksi pengecut dengan memotret dan merekam korban secara diam-diam saat sedang tertidur lelap, sebuah tindakan yang melanggar privasi dan kehormatan manusia.
Tak berhenti di situ, aroma busuk konspirasi mulai tercium setelah munculnya nama baru dalam pusaran kasus ini. Lelaki berinisial VK, yang diketahui sebagai mantan kekasih korban, diduga kuat menjadi penampung atau pemilik video “tidak senonoh” tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa FMB sengaja mengirimkan rekaman tersebut kepada VK untuk dijadikan senjata pemungkas.
Kritik tajam pun mengalir deras.jika kasus ini penyidik tidak menjemput paksa atau setidaknya Pemanggilan paksa VK.Keberadaan video di tangan mantan pacar adalah “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja. Jika polisi lamban, maka publik patut curiga,Apakah ada upaya sengaja menutupi atau pembiaran terhadap aktor yang terlibat dalam rantai distribusi konten ilegal ini?
Publik mendesak agar Polres Minsel segera melakukan penggeledahan digital terhadap perangkat milik FMB dan VK. Berdasarkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 29, tindakan mengancam dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan adalah tindak pidana serius. Polisi tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti elektronik.
Secara jurnalistik, kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap perempuan dari aksi revenge porn dan intimidasi digital. Terlapor FMB melalui pesan singkatnya secara terang-terangan mengancam akan menyebarkan foto “tidak pantas” tersebut ke lingkungan kampus. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi.
Dampak psikologis yang dialami korban pun sangat memprihatinkan. Saat ini, IRA dilaporkan mengalami trauma hebat hingga merasa ketakutan untuk melanjutkan studinya di kampus. Siapa yang bertanggung jawab jika masa depan seorang mahasiswi hancur hanya karena ulah segelintir orang yang tidak memiliki moral dan etika?
Pihak redaksi mengingatkan, bahwa aparat penegak hukum digaji oleh rakyat untuk memberikan rasa aman, bukan untuk menjadi penonton saat keadilan diinjak-injak. Kami mendesak Kapolres Minsel untuk mengawasi langsung kinerja bawahannya agar penyidikan ini berjalan tegak lurus tanpa intervensi pihak mana pun.
Selain itu, desakan juga ditujukan kepada pihak kampus tempat korban bernaung. Institusi pendidikan tinggi seharusnya menjadi benteng perlindungan, bukan justru menjadi saksi bisu atas intimidasi yang menimpa mahasiswinya. Sinergi antara kepolisian dan pihak akademis sangat diperlukan untuk memutus mata rantai pengancaman ini.
Dalam kode etik jurnalistik, pengungkapan kasus ini merupakan fungsi kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah dan aparat hukum. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran hingga FMB dan VK mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke samping pada mereka yang merasa punya relasi.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas masih menunggu langkah berani dari tim penyidik Polres Minsel. Publik butuh pembuktian nyata, bukan sekedar janji-janji normatif dalam surat tanda terima laporan. Ketegasan polisi dalam memanggil VK akan menjadi tolak ukur sejauh mana komitmen mereka terhadap pemberantasan kejahatan digital.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini setiap jamnya. Jika tidak ada progres berarti, maka gelombang kritik yang lebih “pedas” akan terus bergulir demi tegaknya keadilan bagi korban. Jangan biarkan predator digital berkeliaran bebas sambil menertawakan lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Sulawesi Utara.
Redaksi mendesak percepatan proses hukum sesuai fakta laporan pengaduan masyarakat.






