Tambolaka, SBD, BTN – Satuan Lalu Lintas Polres Sumba Barat Daya turun langsung menertibkan antrean kendaraan di SPBU Rada Mata, Jumad 5 Juni 2026. Antrean kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam yang mengular dinilai semrawut dan mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Tambolaka–Waitabula dan Waikelo.
Kasat Lantas Polres SBD, iptu Elias Ballo bersama anggota disiagakan sejak pukul 07.00 WITA untuk mengurai kemacetan dan memastikan antrean BBM bersubsidi berjalan tertib.
Kepada pemilik kendaraan yang mengantre, Kasat Lantas menyampaikan bahwa penertiban dilakukan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas. “Kami minta semua pengendara tertib, tidak menyerobot antrean, dan parkir kendaraannya tidak sampai memakan badan jalan,” ujarnya di lokasi.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli BBM dengan jeriken tanpa izin serta tidak melakukan pengisian berulang yang merugikan pengantre lain. “Kami akan tindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan, melawan arus saat keluar SPBU, dan yang terbukti melanggar aturan migas. Tertib antrean itu cermin budaya berlalu lintas,” tegas Kasat Lantas.
Untuk mengurai kepadatan, Sat Lantas memberlakukan sistem buka-tutup di pintu masuk SPBU dan menempatkan personel di tiga titik rawan macet. Kendaraan roda enam ke atas diarahkan masuk dari jalur belakang agar tidak menumpuk di jalan nasional.
“Kami siaga di sini sampai antrean normal. Koordinasi dengan pihak SPBU juga jalan terus agar penyaluran tepat sasaran,” tambah Kasat Lantas.
Sejumlah pengendara mengaku terbantu dengan kehadiran polisi. “Kalau tidak diatur begini, bisa saling serobot. Tadi pagi macet sampai 500 meter,” kata Yohanis, sopir truk yang mengantre solar.
Sat Lantas Polres SBD memastikan patroli dan pengaturan di SPBU Rada Mata akan rutin dilakukan, terutama saat jadwal pengiriman BBM tiba. Masyarakat diimbau melaporkan jika melihat penimbunan atau antrean yang memicu gangguan kamtibmas melalui Call Center 110.
Polres SBD melalui Kasat Lantas menegaskan penertiban ini untuk menjamin ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
**** Berantas TipikorNews Co.id ****






