Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA BARAT DAYA (SBD), BTN – Demokrasi kembali terancam di Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang jurnalis dari media TipikorInfestigasi, Gunter Guru Ladu Meha,Bersama Tibo,dari Media Berantastipikornews.co.id. diduga kuat menjadi korban intimidasi dan ancaman perampasan alat kerja oleh Kasatreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) saat menjalankan tugas peliputan kasus pembunuhan di Desa Hoha Wungo, Kodi Utara, pada Kamis, 6 November 2025.

​Peristiwa ini, yang melibatkan pemaksaan penghapusan data dan upaya perampasan ponsel, merupakan tamparan keras terhadap amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan sinyal bahaya bagi jaminan kebebasan pers di wilayah tersebut.

​ *Paksa Hapus Data, Ancam Penahanan Tanpa Dasar*

​Insiden tragis ini terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), area publik yang seharusnya terbuka untuk tugas jurnalistik sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan. Namun, menurut sumber dan pengakuan korban, Kasatreskrim Polres SBD bertindak melampaui batas kewenangan dan etika kepolisian.

​Pemaksaan Penghapusan Data. Kasatreskrim secara arogan dan memaksa wartawan untuk menghapus seluruh dokumentasi foto dan video liputan yang telah diambil. Tindakan ini disamakan dengan sensor di lapangan.
​Upaya Perampasan Alat Kerja.Terjadi tarik-menarik dan adu mulut sengit ketika oknum perwira tersebut berupaya merampas paksa ponsel milik wartawan, yang merupakan alat kerja vital dan aset dilindungi UU Pers.

​Ancaman Penahanan Ilegal.Puncak intimidasi adalah perintah kepada anggota di lokasi untuk membawa wartawan ke Polsek Kodi Utara, sebuah tindakan yang jelas tidak memiliki dasar hukum dan bertujuan membungkam suara pers.
​Melanggar Dua Pasal Krusial UU Pers, Ancaman Pidana Menanti Aparat

​Tindakan represif Kasatreskrim Polres SBD ini merupakan pelanggaran nyata terhadap landasan hukum pers di Indonesia dan mengancam oknum aparat dengan sanksi pidana

Pasal UU No. 40 Tahun 1999 Inti Pelanggaran
Pasal 4 ayat (2) Menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran. Pemaksaan penghapusan data sama dengan penyensoran.
Pasal 18 ayat (1) Ancaman

Ancaman Pidana Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
​”Ini bukan sekedar intimidasi biasa. Ini adalah bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang merusak marwah institusi Polri.

Polisi seharusnya mitra pers, bukan ‘predator’ yang mengancam kerja jurnalistik. TKP adalah ruang publik, dan jurnalis berhak meliput,” tegas Hermanius, Pimpinan Redaksi Berantastipikornews.co.id sekaligus Ketua Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA).

​Komunitas Jurnalis Mendesak Kapolda NTT Bertindak Tegas!
​Menyikapi tindakan brutal ini, PRIMA dan komunitas jurnalis di NTT mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

​Mengusut Tuntas dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan oleh Kasatreskrim Polres SBD.

​Menindak Tegas oknum aparat yang terlibat sesuai dengan hukum dan kode etik kepolisian, demi efek jera.

​Memberikan Jaminan Keamanan Mutlak dan perlindungan bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan di lapangan.

​Kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang tidak boleh diganggu gugat. Setiap upaya membungkam pers di daerah adalah ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

PRIMA menanti respon cepat, transparan, dan tegas dari pimpinan Polda NTT untuk menghentikan daftar panjang kekerasan terhadap profesi wartawan di Indonesia.