Scroll Untuk Lanjut Membaca

​LAMPUNG BARAT, BTN – 14/11/2025- Aroma tak sedap dugaan korupsi mencuat tajam di jantung Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Proyek penanganan longsor (RBA.3) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disorot habis karena nilai kontraknya yang dinilai ‘halusinasi’ dan jauh dari akal sehat.

​Proyek pembangunan siring beton dan rabat beton di bahu jalan, tepatnya di Jembatan Seranggas, Kecamatan Balik Bukit, kini menjadi simbol baru dari potensi kerugian keuangan negara.

​Angka Kontrak “Sakti” dan Realitas di Lapangan.
​Berdasarkan papan proyek, CV Sattya Alam Kencana mengantongi kontrak fantastis senilai Rp733.404.000,00 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah) untuk pekerjaan yang tampak sederhana: siring dan rabat beton.

​Temuan di lokasi oleh media Tim Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju(Prima) mengungkap adanya kejanggalan signifikan. Sumber masyarakat dan pekerja lokal kompak merincikan bahwa biaya riil material dan upah tidak sepadan dengan angka kontrak ‘sakti’ tersebut.Dugaan penggelembungan biaya (mark-up) hingga ratusan juta rupiah kini menjadi bola panas yang wajib diusut tuntas.
​
“Rp733 Juta untuk siring dan rabat beton kecil adalah angka yang harus dibuktikan, bukan hanya dibenarkan. Ini bukan membangun jembatan raksasa, ini siring! Kami yakin ada mark-up yang menyengat di sini,” tegas seorang aktivis anti-korupsi lokal yang enggan disebutkan namanya.demi keamanannya

*Saat dikonfirmasi​Kontraktor Bungkam, Pejabat PUPR Pasang Badan.*

Indikasi Kolusi?
​Upaya konfirmasi kepada Agus, pemilik CV Sattya Alam Kencana, berujung pada keheningan. Panggilan telepon (WhatsApp Call) diabaikan, seolah-olah pengusaha tersebut tengah berlindung dari sorotan publik. Sikap menghindar ini kian memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan upaya menutupi fakta.

​Ironisnya, alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, Kabid PUPR Bidang Bina Marga, Hermanto, justru tampil pasang badan. Ia berkilah bahwa dana tersebut sudah melalui “perhitungan sedemikian rupa” dan sudah termasuk pajak, tanpa mau membuka data kunci.

​”Pembelaan PUPR yang hanya berlindung di balik kata ‘perhitungan’ tanpa mau membuka Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah tindakan anti-transparansi yang patut dicurigai. Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal akuntabilitas uang rakyat,”

​Sikap saling melindungi antara pejabat PUPR dan kontraktor ini memunculkan pertanyaan kritis. Apakah ada potensi kolusi yang sengaja diatur untuk merampok anggaran negara?
​Tantangan Berat bagi APH. Uji Nyali Kejari dan Polres Lampung Barat

​Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini berpotensi besar merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Hal ini adalah tamparan keras bagi komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang bersih.
​Oleh karena itu, masyarakat secara lantang menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian Lampung Barat, untuk segera bertindak dan membongkar dugaan skandal ini.

​Segera sita dan audit forensik dokumen HPS/RAB proyek untuk membongkar hitungan ‘siluman’ yang digunakan.Lakukan penghitungan ulang volume fisik di lokasi dan bandingkan harga satuan dengan harga pasar yang berlaku.

​Periksa Keterlibatan Pejabat,Periksa secara mendalam adanya potensi kolusi dan konflik kepentingan antara Kabid PUPR Hermanto dan pihak penyedia jasa (CV Sattya Alam Kencana).

​Kasus Proyek Longsor Rp733 Juta ini bukan sekedar berita, ini adalah ujian nyata bagi integritas APH di Lampung Barat. Keengganan pihak terkait untuk transparan dan sikap defensif pejabat PUPR harus menjadi pintu masuk utama bagi penyidikan pidana.

Masyarakat menunggu keberanian APH untuk membuktikan komitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

​ Publisher Red