LUWUK, BANGGAI, BTN – Penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Banggai resmi melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (12/02/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul lengkapnya berkas perkara atas laporan PT Smart Multifinance terhadap tersangka berinisial RS (41), warga Desa Pibombo, Kecamatan Nuhon. Kasus ini menjadi sorotan sebagai pengingat keras bagi nasabah pembiayaan agar tidak bermain-main dengan unit yang masih dalam masa kredit.
Kasus ini bermula saat RS mengambil kredit satu unit mobil Daihatsu Granmax putih dengan nomor polisi DN 8796 CR untuk jangka waktu tiga tahun. Namun, baru memasuki bulan Juli 2024—tepat setelah pembayaran angsuran keenam—mobil tersebut raib dari pengawasan pihak pembiayaan.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa unit tersebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan tertulis dari pihak PT Smart Multifinance selaku pemegang hak fidusia.
Hari ini kami resmi menyerahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Ahmad Jalaludin, SH di Kejari Banggai. Proses ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/469/VI/2025 yang masuk pada Juni tahun lalu,” tegas Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai, IPDA Vicky P. Gultom, SH.
Kasus yang menjerat RS mencerminkan masih rendahnya pemahaman masyarakat—atau adanya unsur kesengajaan—terkait hukum jaminan fidusia. Mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek kredit tanpa izin merupakan tindak pidana murni, bukan sekedar urusan utang-piutang perdata.
Sikap abai nasabah seperti RS tidak hanya merugikan pihak perusahaan pembiayaan secara finansial, tetapi juga merusak ekosistem kredit di daerah. Polisi menegaskan tidak akan menoleransi modus “pindah tangan” unit dengan alasan apa pun.
Atas perbuatannya, RS kini harus bersiap menghadapi meja hijau. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.
- Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
- Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang secara spesifik melarang pemberi fidusia mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan tanpa persetujuan tertulis.
Kami imbau masyarakat agar memahami bahwa unit yang masih dalam status kredit adalah milik perusahaan pembiayaan secara hukum hingga lunas. Memindahtangankan unit tersebut adalah kejahatan,” pungkas pihak Satreskrim melalui rilis Humas Polres Banggai.
(Humas Polres Banggai)






