LUWUK, BTN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di Banggai Kepulauan (Bangkep) yang melibatkan tiga terdakwa telah diberjalan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Namun, proses peradilan ini justru menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik: (3/10/2025)
Apakah tiga calon pelamar ini hanya dijadikan “kambing hitam” untuk menutupi keterlibatan pihak yang lebih besar di lingkup dinas terkait?
Kritik tajam muncul mengingat fokus penegakan hukum dalam kasus ini terkesan hanya menyasar para pihak yang diduga sebagai pengguna dokumen palsu,yakni para calon pelamar PPPK.
Jika dokumen tersebut benar-benar palsu dan lolos dalam tahapan seleksi, muncul keanehan fundamental yang seharusnya wajib diusut tuntas:
*Ke mana Aktor Intelektual dan Pemangku Kebijakan?*
Hingga kasus ini diseret ke meja hijau, alur penanganan perkara menimbulkan keraguan mendalam karena tidak menyentuh pihak-pihak yang memiliki peran krusial dalam mekanisme penerimaan PPPK, yaitu:
*Di mana Aktor Pembuat Dokumen Palsu di Dinas?*
Logika sederhana menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa dan di mana dokumen palsu itu dibuat. Apakah ada oknum internal di dinas atau instansi yang bertugas mengurus administrasi kepegawaian yang terlibat langsung dalam proses pembuatan atau pengedaran dokumen ilegal ini?
*Peran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bangkep:*
BKD sebagai gerbang utama dan verifikator berkas kepegawaian memiliki tanggung jawab mutlak. Jika dokumen palsu bisa lolos, patut diduga terjadi kelalaian serius, atau bahkan permainan curang yang terstruktur.
*Sampai sejauh mana pemeriksaan internal BKD dilakukan?*
Mengapa hanya para pengguna yang dijerat?
Si Pembuat dan Pemberi Rekomendasi:
Dalam proses seleksi PPPK, seringkali diperlukan rekomendasi atau surat keterangan dari instansi terkait.
Pertanyaan kritisnya adalah: Siapa pejabat yang menandatangani dan memberikan rekomendasi terhadap dokumen-dokumen yang kini dikategorikan palsu tersebut?
Apakah rekomendasi itu juga dipalsukan atau dikeluarkan secara sengaja oleh oknum pejabat yang berwenang?
Publik berharap proses peradilan di PN Luwuk tidak berhenti pada penghukuman tiga terdakwa ini saja. Penegakan hukum yang adil dan transparan harus mampu membongkar jaringan mafia dokumen PPPK yang diduga melibatkan pejabat atau oknum di lingkungan birokrasi, bukan hanya menjadikan korban atau pengguna sebagai sasaran tunggal.
Jika tidak, kasus ini hanya akan menjadi contoh tumpulnya keadilan dalam memberantas korupsi dan praktik culas di sektor kepegawaian.






