BOGOR, BTN – Lahan seluas 3,1 hektare di Blok 12, Kampung Cipare, Desa Pancawati, Caringin, Kabupaten Bogor, kini menjadi saksi bisu ironi hukum agraria. Tanah yang puluhan tahun digarap seorang petani bernama Jana Raharja mendadak beralih kepemilikan. Bukan karena dijual, melainkan lewat ‘sertifikat siluman’ yang terbit secara misterius melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PRONA) pada tahun 2016. Selasa, 09/09/2025
Skandal ini bukan sekadar kasus sengketa lahan, melainkan tamparan telak bagi sistem yang seharusnya melindungi rakyat kecil.
Modus Culas di Balik Sertifikat Palsu
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya administrasi pertanahan di Indonesia. Tanah yang sejak 2001 dibuka dan dikelola oleh Jana Raharja untuk menanam sayuran—dari buncis, kol, hingga cabai—tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama orang lain.
Empat sertifikat hak milik (SHM) bernomor 00965, 00966, 00968, dan sebagian 00964, seolah lahir dari rahim kekacauan birokrasi.
Jana Raharja dengan tegas menyatakan, “Tanah ini saya buka sendiri, kemudian bertahap saya beli dari warga sekitar. Sampai sekarang saya yang mengelolanya.
Sertifikat itu cacat karena tanahnya jelas milik saya.” Pernyataan ini diperkuat oleh sejumlah saksi, termasuk ES, mantan tim pelaksana PRONA 2016, yang membenarkan bahwa tanah itu sejak awal digarap oleh Jana. “Tidak pernah ada Jamaludin, Nining, atau Sugandi di lokasi itu.
Kalau nama mereka muncul di sertifikat, itu patut dipertanyakan,” ungkap ES, membuka tabir kejanggalan.
Menyingkap Pencatutan Nama dan Maladministrasi
Puncak kebobrokan dalam kasus ini terungkap dari pengakuan salah satu nama yang tercantum dalam sertifikat, Jamaludin. Ia secara gamblang mengaku tidak pernah mengajukan program PRONA.
“Saya hanya dibawa ke notaris oleh bapak (MDM), disuruh tanda tangan beberapa berkas tanpa tahu isinya, lalu dikasih uang Rp 2 juta,” katanya.
Pengakuan ini bukan hanya mengonfirmasi dugaan pencatutan identitas, tetapi juga menyorot praktik mafia tanah yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Aliansi Petarung, sebuah kelompok advokasi pertanahan, menilai skandal ini lebih dari sekadar sengketa kepemilikan.
Ada dugaan kuat alih fungsi lahan pertanian yang melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Aparat wajib menghentikan pembangunan dan mengusut tuntas penyalahgunaan identitas,” tegas perwakilan mereka, menantang aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri.
Sementara itu, Agraria Institute menyoroti kegagalan administrasi dalam penerbitan sertifikat PRONA. “Sertifikat tidak bisa menjadi sumber hak bila lahir dari data yang cacat.
Sertifikat bisa dibatalkan demi kepastian hukum, apalagi bukti penguasaan riil Jana Raharja sejak 2001 sangat jelas,” ujar seorang ahli administrasi pertanahan dari lembaga tersebut.
Lebih jauh, mereka menegaskan bahwa pencatutan identitas dan pemalsuan dokumen adalah tindak pidana yang dapat dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP, menuntut respons hukum yang tegas.
Hingga berita ini diturunkan, baik Pemerintah Desa Pancawati maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor masih bungkam seribu bahasa.
Sikap abai ini seolah membiarkan hak konstitusional petani dipertaruhkan dan menjadi bukti nyata bahwa jargon “reforma agraria” hanyalah ilusi.
Kasus Blok 12 Cipare adalah cermin nyata betapa negara alpa dalam melindungi rakyatnya, membiarkan para mafia tanah bermain-main di atas penderitaan petani.






