SUMBA BARAT DAYA – BTN 20/01/2026-Aroma ketidakadilan mulai tercium menyengat dalam penanganan kasus kecelakaan maut di Desa Delu Depa, Kecamatan Kodi Balaghar. Meski nyawa tiga warga telah melayang dan lima lainnya cacat atau luka berat sejak 26 Agustus 2025, hingga kini proses hukum seolah berjalan di tempat alias “jalan di tempat”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Sudah hampir lima bulan berlalu, namun berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap (P21). Publik bertanya-tanya.Ada apa dengan penyidik Polres SBD? Mengapa kasus yang menelan korban jiwa sebanyak ini membutuhkan waktu sebegitu lama hanya untuk sekedar pelimpahan berkas ke Kejaksaan?

​Konfirmasi dari Kanit Laka Lantas Polres SBD, Bripka Yuke Izaac pada 19 Januari 2026, yang menyebutkan “masih menunggu petunjuk Jaksa” terdengar seperti alasan klasik yang membosankan bagi keluarga korban yang tengah berduka.

​Kekecewaan keluarga korban memuncak saat pemilik kendaraan, Dewo Sukejo, diduga mencoba lepas tangan. Dengan dalih bahwa kecelakaan adalah tanggung jawab sopir sepenuhnya, pemilik kendaraan seolah buta terhadap fakta bahwa kendaraan tersebut mengangkut muatan berlebih (40 orang beserta hewan) yang jelas-jelas melanggar aturan keselamatan.

​”Ini bukan sekedar kelalaian sopir, ini adalah pembiaran yang berujung maut! Pemilik kendaraan tidak bisa hanya duduk manis sementara nyawa orang melayang karena armada yang ia operasikan,” ungkap Kris Katupu dengan nada geram.

​Publik mendesak Polres Sumba Barat Daya untuk tidak bermain mata dalam kasus ini. Penahanan sopir di Polsek Wala Dimu (dan kemudian Polsek Kota Tambolaka) hanyalah ujung kecil dari sebuah tanggung jawab besar. Jika berkas terus tertahan tanpa kejelasan, jangan salahkan jika masyarakat berasumsi adanya “main mata” di balik layar.

​Negara tidak boleh kalah oleh ego pemilik modal atau lambatnya birokrasi kepolisian. Nyawa tiga warga Kodi Balaghar menuntut keadilan, bukan sekedar janji “dalam minggu ini” yang tak kunjung terealisasi.

​Kejaksaan dan Polres SBD harus segera melakukan gelar perkara transparan.

Pemilik Kendaraan wajib diperiksa terkait kelayakan kendaraan dan izin pengangkutan penumpang massal.

Kepastian Hukum harus segera ditegakkan sebelum kepercayaan masyarakat terhadap Polres SBD luntur total.

​Penulis: Eman Ledu (Kabiro SBD)

Redaksi: BerantasTipikorNews