LUWUK, BTN 29 April 2026 – Praktek pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom, kini berada di titik nadir integritas. Dugaan adanya manajemen yang berjalan dengan menabrak regulasi nasional serta mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menjadi tamparan keras bagi supremasi hukum di Kabupaten Banggai.
Fenomena ini bukan sekedar persoalan administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan struktural yang dilakukan secara terang-terangan. Koperasi Jasa TKBM Labuan Samudra Sejahtera (LSS) diduga kuat telah bertindak di luar koridor hukum dan merasa memiliki imunitas terhadap aturan main yang ditetapkan negara dalam tata kelola kepelabuhanan.
Sangat ironis melihat sebuah lembaga koperasi yang seharusnya menyejahterakan anggota, justru berubah menjadi alat intimidasi. Beredarnya dokumen wajib kampanye dengan ancaman sanksi “Putus Kapal” bagi anggota yang tidak patuh, adalah bukti nyata betapa rendahnya penghargaan pengurus terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan berpendapat para buruh.
Tindakan memaksa anggota keluarga, termasuk istri dan anak, untuk ikut serta dalam pusaran politik praktis bukan hanya menjijikkan secara etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk perbudakan modern di mana urusan perut buruh disandera demi syahwat politik penguasa yang lapar akan jabatan.
Lebih jauh lagi, operasional TKBM Tangkiang saat ini patut diduga sebagai aktivitas yang ilegal secara prosedural. Jika benar ada putusan pengadilan yang dikangkangi, maka setiap aktivitas bongkar muat yang terjadi di sana adalah bentuk pembangkangan terhadap negara (contempt of court) yang tidak boleh dibiarkan.
Pertanyaan besar muncul di benak publik,Siapa sebenarnya yang berdiri di belakang Koperasi TKBM Tangkiang? Keberanian mereka menabrak aturan dan mengabaikan putusan hukum memunculkan spekulasi kuat adanya “bekingan” kelas kakap yang membuat mereka merasa tak tersentuh oleh tangan-tangan hukum.
Patut diduga, figur Bupati Banggai memiliki peran sentral dalam memberikan rasa aman terhadap praktik-praktik menyimpang ini. Jika benar terdapat restu atau pembiaran dari pemegang otoritas tertinggi di daerah, maka reformasi birokrasi di Banggai hanyalah slogan kosong yang penuh kepalsuan.
Kami mendesak Syahbandar dan otoritas pelabuhan untuk tidak menjadi “macan kertas” dalam menghadapi ketidakpatuhan ini. Jangan sampai ada kesan bahwa instansi pemerintah telah “masuk angin” atau tersandera oleh kepentingan oknum tertentu sehingga gagal menegakkan regulasi di area vital seperti Pelabuhan Tangkiang.
Dugaan manipulasi aturan dan pemaksaan kehendak ini menunjukkan bahwa Pelabuhan Tangkiang telah dikelola dengan gaya premanisme berbaju koperasi. Hak-hak buruh dikebiri, aturan main dikangkangi, dan hukum dijadikan keset kaki demi mengamankan pundi-pundi kelompok yang berlindung di balik bendera kekuasaan.
Kami juga menuntut aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jangan tunggu rakyat bergerak karena hilangnya kepercayaan terhadap institusi hukum yang tampak mandul di hadapan para mafia pelabuhan yang memiliki akses kekuasaan.
Setiap jengkal tanah di pelabuhan adalah milik negara dan diatur oleh hukum negara, bukan milik pribadi atau kelompok yang bisa diatur sesuka hati dengan menggunakan ancaman pemecatan. Jika putusan pengadilan tidak lagi dihormati, maka kehancuran tatanan hukum di Kabupaten Banggai tinggal menunggu waktu saja.
Praktik “pecah kapling” kepentingan dan penyalahgunaan jabatan ini harus segera dihentikan. Kami mencium adanya aroma konspirasi tingkat tinggi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha yang saling mengunci demi mempertahankan status quo di Pelabuhan Tangkiang.
Rilis ini adalah alarm peringatan bagi seluruh elemen masyarakat untuk tidak membiarkan kesewenang-wenangan ini terus berlanjut. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan politik yang menggunakan buruh sebagai tameng dan komoditas politik murahan di setiap musim kontestasi.
Kami menantang pengurus Koperasi TKBM Tangkiang untuk membuktikan legalitas mereka secara transparan di depan hukum. Jika mereka merasa benar, mengapa harus menggunakan ancaman sanksi ekonomi untuk memobilisasi massa? Ketakutan mereka adalah bukti nyata adanya sesuatu yang tidak beres dalam dapur manajemen mereka.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Kami tidak akan berhenti menyuarakan keadilan hingga hukum ditegakkan seadil-adilnya di Pelabuhan Tangkiang, dan para pengkhianat regulasi mendapatkan ganjaran setimpal atas kesombongan mereka mengangkangi hukum negara.
Redaksi






