Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TAMBOLAKA, BTN – Insiden kelam menodai kunjungan kerja Menteri Kesehatan RI di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD). Gunter Guru Ladu Meha, jurnalis dari media Tipikorinvestigasinews.id, diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok orang di area RSUD Reda Bolo, Kamis (24/4/2026).

​Peristiwa ini terjadi tepat setelah rombongan Menteri Kesehatan dan Gubernur NTT meninggalkan lokasi. Bukannya berakhir dengan kondusif, suasana justru berubah menjadi ajang kekerasan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas profesinya.

​Kronologi: Provokasi Berujung Pengeroyokan

​Ketegangan bermula sekitar pukul 17.00 WITA. Berdasarkan pengakuan korban, seorang pria berinisial A tiba-tiba melontarkan teriakan provokatif dengan tuduhan yang tidak berdasar, menyebut awak media telah mengeluarkan kata-kata kasar.

​Meski korban sudah mencoba melakukan klarifikasi, situasi sengaja dipanaskan. Kelompok massa tersebut diduga melakukan tindakan represif berupa:

​Perampasan Alat Kerja: Ponsel korban dirampas secara paksa untuk menghentikan pendokumentasian.

​Serangan Fisik: Gunter dikepung dan diserang secara brutal dari arah belakang hingga terjatuh.

​Beruntung, seorang anggota kepolisian yang berada di lokasi segera bertindak cepat mengevakuasi korban ke Mapolres Sumba Barat Daya guna menghindari dampak yang lebih fatal.

​Luka Fisik dan Upaya Hukum

​Akibat serangan tersebut, Gunter mengalami luka memar serius pada leher bagian belakang serta luka lecet di siku kanan. Tak tinggal diam atas kezaliman yang dialaminya, korban langsung menempuh jalur hukum.

​Laporan resmi telah tercatat di Polres Sumba Barat Daya dengan nomor: LP/B/82/IV/2026/SPKT/Polres Sumba Barat Daya/Polda Nusa Tenggara Timur. Sebagai penguat alat bukti, korban juga telah menjalani visum di Rumah Sakit Karitas Weetobula.

​Pers Melawan: Ancaman Pidana Menanti Pelaku

​Tindakan biadab ini bukan sekedar penganiayaan biasa, melainkan serangan nyata terhadap pilar demokrasi. Penghalangan kerja jurnalistik secara jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

​Desakan Penyelidikan Tuntas

​Publik kini menunggu ketegasan Polres Sumba Barat Daya untuk mengusut tuntas aktor intelektual dan pelaku lapangan di balik pengeroyokan ini. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya, terutama di tengah agenda kenegaraan yang seharusnya membawa dampak positif bagi daerah.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serangan dan mengejar identitas para pelaku.