LUWUK –BTN 01/07/2026- Praktik penegakan hukum di bawah payung Kejaksaan Negeri Banggai kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik dan praktisi hukum. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan ketelitian administrasi dan keadilan hukum dinilai bertindak teledor dalam menyusun berkas perkara. Gelombang kritikan ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan yang sangat fatal dan mendasar dalam berkas Surat Dakwaan resmi perkara tindak pidana narkotika dengan Nomor Reg. Perkara: PDM-37/P.2.11/Enz.2/06/2026.
Kecerobohan tersebut terlihat jelas pada dokumen negara yang secara resmi telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Diana Andriyani, S.H. tertanggal 22 Juni 2026. Dalam perkara yang seharusnya mendudukkan seorang perempuan bernama Wildatul Aluf DG Saleh Alias Wilda di kursi pesakitan, JPU justru menyisipkan nama orang asing yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan identitas terdakwa, yakni Boni Uwete Alias Boni, ke dalam narasi dakwaan subsidairnya.
“Bahwa terdakwa BONI UWETE Alias BONI tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” demikian bunyi penggalan kalimat yang tertulis secara eksplisit diduga kuat hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti Terdakwa adalah Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor : LB7HC/III/2026/Laboratorium daerah Baddoka – Makassar tanggal 10 Maret 2026 dengan ciri-ciri sampel 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih sebagaimana dakwaan tersebut, adalah milik BONI UWETE. Pemunculan nama Boni di tengah-tengah berkas perkara Wilda langsung memantik reaksi keras dan tanda tanya besar mengenai profesionalitas kerja kejaksaan.
Sontak, kekeliruan ini menjadi bukti telanjang yang memperkuat dugaan adanya praktik copy-paste (salin-tempel) massal yang dilakukan secara ugal-ugalan oleh oknum kejaksaan saat merumuskan berkas tuntutan. Dokumen yang mempertaruhkan nasib, kebebasan, dan masa depan seorang warga negara terkesan hanya dianggap sebagai formalitas ketik-cepat tanpa melalui proses kendali mutu (quality control) yang ketat sebelum dilimpahkan ke meja hijau persidangan.
Menanggapi kejanggalan yang memalukan ini, Penasihat Hukum Terdakwa Suprianto Suludani.SH akhirnya angkat bicara dengan nada yang sangat keras dan menohok. Pihak kuasa hukum mencurigai bahwa kekeliruan ini bukan sekedar masalah salah ketik administrasi biasa, melainkan ada indikasi masalah yang jauh lebih fundamental dan gelap di balik penanganan perkara ini.
Pihak Penasihat Hukum secara tegas menyatakan dugaan kuat mereka bahwa barang bukti sabu seberat 0,50 gram bersih yang disita dalam kasus ini sebenarnya bukanlah milik klien mereka. Dugaan ini didasarkan pada fakta bahwa nama Boni Uwete masih tercantum secara jelas dan spesifik menguasai barang bukti tersebut di dalam lembar dakwaan yang sudah ditandatangani jaksa.
Logika hukum yang dilemparkan kuasa hukum sangat menusuk, jika barang bukti itu murni milik Wilda, mengapa sistem administrasi kejaksaan bisa memunculkan nama Boni dalam klausul penguasaan barang terlarang tersebut? Keberadaan nama Boni menimbulkan spekulasi liar apakah berkas ini sengaja “ditukar”, dipaksakan, atau merupakan hasil penggabungan perkara lain yang barang buktinya kemudian dituduhkan kepada terdakwa Wilda.
Fenomena masuknya nama asing ke dalam berkas dakwaan ini secara otomatis memicu cacat formil yang serius, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai error in persona atau dakwaan salah alamat. Kondisi ini membuat situasi persidangan menjadi kabur dan membingungkan (obscure libel), sebab publik dipaksa bertanya-tanya mengenai kepastian hukum yang sedang ditegakkan, siapakah sebenarnya yang saat ini sedang diadili, Wildatul Aluf ataukah Boni Uwete?
Selain kekeliruan fatal dalam penyebutan nama terdakwa, gelombang kritik tajam juga menyasar pada materi dan konstruksi hukum yang dibangun oleh pihak Penuntut Umum. JPU mendakwa Wilda dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal komersial yang umumnya ditujukan bagi sindikat pengedar, bandar, atau perantara jual-beli barang haram.
Padahal, jika membaca secara saksama uraian fakta yang ditulis sendiri oleh pihak Kejaksaan pada lembar dakwaan, posisi Wilda hanyalah pengguna yang dijanjikan barang secara cuma-cuma alias gratis oleh seorang DPO bernama Hendra. Sikap kejaksaan yang tetap memaksakan pasal pengedar terhadap seorang konsumen kecil dengan barang bukti yang minimal ini dinilai sebagai tindakan over-prosecution atau pendakwaan yang berlebihan.
Menyikapi tuntutan yang dipenuhi kejanggalan administrasi dan dugaan manipulasi kepemilikan barang bukti ini, tim Penasihat Hukum Terdakwa memastikan akan melayangkan Nota Keberatan (Eksepsi) yang sangat agresif. Mereka menegaskan akan membongkar seluruh borok administrasi JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Luwuk pada persidangan dengan agenda pembacaan keberatan mendatang.
Surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap secara materiil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sudah selayaknya dinyatakan Batal Demi Hukum demi tegaknya marwah peradilan yang bersih. Kuasa hukum meminta Majelis Hakim bertindak jeli dan tidak membiarkan peradilan menjadi panggung sandiwara administrasi yang mengorbankan hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, pihak Kejaksaan Negeri Banggai belum memberikan pernyataan resmi ataupun klarifikasi teknis mengenai penyebab terjadinya kelalaian penyusunan dokumen hukum tersebut. Keheningan pihak kejaksaan semakin memperpanjang daftar tanya publik, sekaligus menjadi alarm keras agar reformasi birokrasi dan peningkatan kompetensi jaksa di daerah bukan sekadar slogan di atas kertas.
Redaksi






