SUKABUMI – BTN 25/02/2026-Harapan suci belasan warga Sukabumi untuk bersujud di depan Ka’bah berubah menjadi mimpi buruk yang memuakkan. Kasus dugaan penipuan umrah yang menyeret PT Hasan Berkah Wisata bukan sekedar masalah kerugian materi, melainkan potret nyata betapa teganya oknum pengusaha travel “menjual” mimpi ibadah demi memperkaya diri.
Laporan yang mengendap di Polres Sukabumi sejak Desember 2025 ini kembali memanas. Pada Rabu (25/2/2026), kuasa hukum korban kembali mendatangi Mapolres, menagih kepastian hukum atas nasib 14 jemaah yang sempat terkatung-katung bak gelandangan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kekritisan kasus ini terletak pada dugaan manipulasi dokumen yang sangat berani. Para jemaah diduga disuguhi visa dan tiket palsu hasil suntingan. Ini bukan lagi sekedar manajemen yang buruk, melainkan indikasi kejahatan terencana.
Bayangkan, jemaah sudah memakai kain ihram dan membawa doa-doa dari kampung halaman, hanya untuk ditolak oleh sistem bandara karena dokumen mereka tak lebih dari sekedar kertas tak berharga. Ini adalah penghinaan terhadap niat suci manusia.
Dampak dari dugaan culasnya PT Hasan Berkah Wisata ini sangat masif. Dana Jemaah Rp300 juta setoran awal yang entah mengalir ke mana.
Haji Dodi, sang perekrut yang juga menjadi korban, harus merogoh kocek pribadi hingga Rp500 juta demi memberangkatkan ulang jemaah agar tidak menanggung malu.
Malu di depan tetangga, tekanan mental, dan hilangnya kepercayaan pada penyelenggara umrah.
Meski surat perintah penjemputan telah diterbitkan terhadap Agung Herdiansyah (Pimpinan PT Hasan Berkah Wisata), yang bersangkutan masih menghilang bak ditelan bumi. Publik kini bertanya,Sampai kapan pelaku yang menjual agama ini bisa menghirup udara bebas?
Jika terbukti, pelaku tidak hanya berhadapan dengan Pasal 378 (Penipuan) dan 372 (Penggelapan) KUHP, tetapi juga pelanggaran berat UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ancaman penjara 4 tahun terasa terlalu ringan dibandingkan dengan rusaknya martabat dan mental para jemaah.
Penyelenggara umrah bodong adalah parasit dalam dunia religi. Kasus di Bojonggenteng ini harus menjadi alarm keras bagi Kemenag dan Kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi travel “nakal” untuk beroperasi. Keadilan tidak boleh tertunda, karena keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.
Reporter: Riswadi






