SUMBA BARAT DAYA, NTT, BTN — Pelaksanaan program bantuan Revitalisasi Sekolah dari Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2026 di SDN Tosi, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), kembali menjadi pusat perhatian publik. Proyek yang menyedot dana negara dalam jumlah besar ini memicu keresahan warga akibat disinyalir mengabaikan prinsip transparansi serta standar teknis bangunan. 26/09/2026
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi langsung di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang terpasang. Padahal, program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk tingkat sekolah dasar umumnya menyerap alokasi anggaran APBN yang terbilang fantastis, yakni berkisar antara Rp500 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per unit sekolah.
Ketiadaan papan informasi tersebut memicu kecurigaan warga sekitar terkait kejelasan besaran anggaran, volume pengerjaan, hingga batas waktu pelaksanaan. Tanpa adanya transparansi publik, masyarakat merasa dihalangi untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara di wilayah mereka.
Sorotan publik semakin tajam tatkala warga menemukan indikasi penggunaan material pasir laut dalam proses konstruksi. Warga mengkhawatirkan kualitas dan ketahanan struktur bangunan, mengingat material yang diambil dari kawasan pesisir pantai tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis untuk pembuatan konstruksi beton berstandar nasional.
Pola dugaan pelanggaran di SDN Tosi ini dinilai warga memiliki kemiripan dengan kasus di SDN Bondo Kamodo, Kecamatan Kodi, yang sebelumnya sempat viral akibat persoalan serupa. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penerapan petunjuk teknis pelaksanaan di tingkat lapangan.
Secara regulasi, ketiadaan papan proyek berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tanpa transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan identitas pekerjaan, proyek revitalisasi ini rawan dipersepsikan sebagai kegiatan tertutup yang mengabaikan hak informasi masyarakat.
Di sisi lain, penggunaan pasir laut dalam pengerjaan konstruksi dinilai sangat berbahaya. Kadar garam (klorida) yang tinggi pada pasir laut dapat mempercepat proses korosi pada besi tulangan beton serta memicu pelapukan dinding, sehingga mengancam kekuatan struktur ruang kelas dan keselamatan anak-anak di masa depan.
Merespons kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBD, Inspektorat Daerah SBD, serta BPMP Provinsi NTT untuk segera turun tangan melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh. Warga menuntut adanya tindakan tegas agar dana pendidikan berskala besar ini tidak berujung pada fasilitas sekolah yang rapuh dan asal-jadian.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN Tosi selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) belum dapat dimintai konfirmasi terkait ketiadaan papan proyek serta dugaan penggunaan pasir laut. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memberikan informasi yang berimbang dan transparan kepada publik.
Kabiro SBD, Mean Ledu






