Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sulteng, BTN — 13/09/2025 – Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai sorotan tajam setelah menerbitkan surat persetujuan pelantikan pejabat di Kabupaten Banggai Laut (Balut). Langkah ini dinilai kontradiktif dengan aturan yang sebelumnya ditetapkan Kemendagri, yang melarang kepala daerah baru untuk melakukan mutasi atau pelantikan pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya.

Persetujuan yang dikeluarkan Kemendagri ini memicu dugaan adanya standar ganda.

Pasalnya, pada 29 Maret 2024, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah yang baru dilantik harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri sebelum melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat dalam enam bulan pertama.

Namun, di sisi lain, Kemendagri justru memberikan izin kepada Bupati Banggai Laut yang baru menjabat kurang dari enam bulan.

Berdasarkan data yang diterima redaksi, surat persetujuan bernomor 100.2.2.6/2523/ tanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Mendagri, memberikan lampu hijau bagi Bupati Banggai Laut untuk mengangkat dan melantik Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemkab.

Persetujuan ini mengejutkan banyak pihak karena Bupati Banggai Laut diketahui belum genap enam bulan menjabat.

Pakar Hukum Angkat Bicara: “Ini Menciptakan Preseden Buruk”

Seorang pengamat kebijakan publik dan pakar hukum internasional, Prof. Sutan Nasomal, mempertanyakan konsistensi Kemendagri. “Aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan untuk dilanggar,” ujarnya.

“Jika Mendagri sendiri yang memberikan pengecualian, bagaimana daerah lain bisa patuh? Ini menciptakan preseden buruk dan menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.”

Persetujuan ini juga memicu dugaan adanya standar ganda, mengingat surat Mendagri sebelumnya kerap menjadi dasar penolakan permohonan pelantikan dari kepala daerah lain dengan alasan yang sama.

Tanggapan Mendagri dan Harapan Publik
Redaksi Media Berantastipikornews telah mencoba meminta konfirmasi dari Mendagri Tito Karnavian, yang menyatakan akan melakukan pengecekan ulang. “Nanti dicek ulang y,” tulisnya melalui WhatsApp.

Meskipun pelantikan pejabat di Banggai Laut dianggap penting untuk mengisi kekosongan dan mengoptimalkan pelayanan publik, inkonsistensi kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat.

Publik berharap ada penjelasan resmi dari pihak Kemendagri terkait dasar pertimbangan dan pengecualian yang diberikan.

Tentang Media Berantastipikornews
Media Berantastipikornews adalah portal berita yang berkomitmen untuk mengungkap isu-isu korupsi dan pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mengadvokasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Rekdaksi