Jakarta, BTN — 20 September 2025 — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menyetujui enam proyek infrastruktur konektivitas transportasi laut dengan skema Kontrak Tahun Jamak/Multi Years Contract (MYC) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Persetujuan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran melalui surat resmi bernomor PL.107/1/2/PHB/2025.
Persetujuan ini berdasarkan disposisi dari Menteri Perhubungan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2025.
Proyek-proyek yang disetujui, yang akan didanai oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan konektivitas transportasi laut.
Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan, peningkatan, dan pengembangan fasilitas pelabuhan di berbagai wilayah Indonesia:
* Penggantian Fasilitas Pelabuhan Laut Sapudi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan total anggaran Rp85.000.000.000.
* Penggantian Fasilitas Pelabuhan Marapokot di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, dengan total anggaran Rp79.969.500.000.
* Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Kaimana di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dengan total anggaran Rp67.681.861.000.
* Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Rakyat Kalianget di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan total anggaran Rp50.000.000.000.
* Pengembangan Fasilitas Pokok Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, dengan total anggaran Rp99.980.000.000.
* Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dengan total anggaran Rp99.000.000.000.
Persetujuan kontrak tahun jamak ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018, yang memungkinkan kontrak multi-tahun untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai hingga Rp200 miliar setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Latar Belakang Proyek
Kegiatan-kegiatan ini sebelumnya terdampak efisiensi anggaran, namun diusulkan kembali melalui revisi anggaran dengan pertimbangan urgensi.
Usulan revisi anggaran untuk penambahan pagu penggunaan PNBP sebesar Rp439.124.661.000 telah disahkan oleh Kementerian Keuangan.Sebagai bagian dari proses persetujuan, proyek-proyek ini telah dievaluasi bersama oleh Direktorat Kepelabuhanan,Inspektorat Jenderal, serta Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Perhubungan.
Dokumen yang dievaluasi mencakup Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Biaya (RAB), dan pemenuhan readiness criteria atau kriteria kesiapan.
Persetujuan ini merupakan langkah maju dalam pembangunan infrastruktur maritim nasional, yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan memperkuat konektivitas di seluruh Indonesia.






