MOROWALI UTARA, BTN – Sejumlah warga Desa Bimorjaya, didampingi seorang kuasa hukum, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara. Laporan ini diajukan menyusul adanya temuan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal A.F.K., S.H., membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi oleh media.
“Waalaikumsalam, iya benar melaporkan,” ujar Kasie Intel melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/7).
Dugaan penyimpangan anggaran dana desa dan dana CSR perusahaan yang masuk ke Desa Bimorjaya, atau yang juga dikenal dengan Desa Masara, mulai terkuak setelah beredarnya bukti transaksi transfer.
Sebuah bukti transfer ke rekening pribadi Ema Yulianti Auw, yang diketahui sebagai anak dari Kepala Desa Bimorjaya, beredar di grup Facebook pada Rabu, 23 Juli 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan keterangan pada bukti transfer, dana yang dikirimkan tersebut adalah CSR dari perusahaan yang ditujukan untuk biaya transportasi ke pasar dan anak sekolah.
Rincian transaksi transfer yang beredar menunjukkan. 22 Desember 2023, Transfer senilai Rp6.000.000 dari Sumber Mineral Sento ke Ema Yulianti Auw, dengan keterangan “angkutan masyarakat desa Bimorjaya”.
11 Januari 2024, Transfer senilai Rp20.000.000 dari Sumber Mineral Sento ke Ema Yulianti Auw, dengan keterangan “CSR biaya pendidikan anak Januari”
24 Januari 2024: Transfer senilai Rp6.000.000 dari Maha Bakti Abadi ke Ema Yulianti Auw, dengan keterangan “CSR biaya angkutan pasar masyarakat”.
Kepala Desa Bimorjaya, Absalom Auw, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (25/7), membenarkan adanya transfer ke rekening anaknya.
“Iya dan uangnya ada dan sudah kasih tapi kalau masih mau tanya, datang saja tanya di komite. Kalau CSR itu di rekening komite. Kalau dana pendidikan itu tidak,” terang Kades.
Lebih lanjut, Kades Absalom Auw juga menyatakan bahwa dana tersebut bukan merupakan dana CSR perusahaan. “Bukan CSR itu, jadi kalau bisa kita bedakan,” tulisnya.
Pernyataan Kades ini bertolak belakang dengan keterangan pada slip pengiriman yang jelas tertulis “CSR” pada bagian “Remark” atau catatan transaksi.Selain itu, warga juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan dana sebesar Rp200.000.000 oleh Kades dari perusahaan.
“Dia itu terlalu banyak uang dia ambil dari perusahaan dan tidak ada transparansi ke masyarakat. Itu saja dia gali lapangan bilang mau bikin lapangan sepak bola, habis itu dia ambil CSR 200 juta bilang mau bikin tanggul, tapi tidak pernah dia bikin tanggul.
Setelah itu, retak bangunan TK, dia bilang bencana alam,bikin proposal padahal karena kerjanya, baru kebanyakan proyeknya di desa itu perusahaan yang kerja,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.






