SALAKAN, BTN — 30 September 2025 – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banggai Kepulauan (Banggep) secara resmi mengajukan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti honorarium anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan anggaran Perjalanan Dinas (Perdin).
Kepala Kesbangpol Kab. Bangkep, Muchsin H.S. Yasano, S.Ag., menegaskan bahwa semua proses penganggaran telah dijalankan sesuai prosedur dan arahan lembaga pengawas, serta menepis semua tudingan negatif yang berkembang di media.
1. Klarifikasi Honorarium Forkopimda Tahun 2024-2025
Kesbangpol Bangkep membenarkan adanya honorarium bagi unsur Forkopimda. Namun, Muchsin menjelaskan bahwa anggaran tersebut bukan semata-mata honor, melainkan alokasi untuk dua kegiatan utama: Pengawasan Orang Asing dan Kewaspadaan Dini, di mana Kesbangpol dan Forkopimda terlibat.
Perubahan Besaran Honor:
Kepala Kesbangpol meluruskan isu mengenai penurunan honor dari Rp8.000.000 (Tahun 2024) menjadi Rp1.275.000 hingga Rp1.500.000 (Tahun 2025).”Pengurangan honor itu bukan karena adanya temuan ataupun kebijakan sepihak Kesbangpol.
*Hal ini murni berdasarkan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) setelah kami melakukan konsultasi resmi,” jelas Muchsin.*
*Kesbangpol Menjamin:
Tidak Ada Temuan BPK:*
Kesbangpol menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulteng tidak mencantumkan temuan atas honorarium Forkopimda di Kesbangpol Bangkep.
Disetujui Pimpinan Daerah: Penentuan besaran honor telah disampaikan, diketahui, dan disetujui oleh Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Kesbangpol hanya bertindak sebagai pelaksana program.
Bantahan Keras Isu Pemangkasan: “Kami tegaskan, tidak benar informasi yang menuding adanya oknum pegawai Kesbangpol memangkas anggaran honor hingga timbul selisih, apalagi adanya pemanfaatan selisih anggaran untuk kepentingan pribadi. Semuanya sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketetapan,” tegas Muchsin H.S. Yasano.
2. Pelurusan Anggaran Perjalanan Dinas (Perdin) Pegawai
Kesbangpol juga meluruskan perbandingan anggaran perjalanan dinas antara Kepala Kesbangpol dengan bawahan yang diberitakan tidak seimbang.
Muchsin menjelaskan, perbedaan alokasi tersebut disebabkan oleh fasilitas dinas yang melekat pada jabatan Kepala Kesbangpol,
yaitu:
Kepala Kesbangpol ditunjang dengan kendaraan dinas, termasuk biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditanggung kantor.
Sebaliknya, para pegawai (bawahan) membutuhkan biaya sewa transportasi, BBM, dan biaya sewa penginapan—terutama untuk perjalanan jauh ke wilayah seperti Kecamatan Buko.
*Mekanisme Penugasan:*
Dalam hal Perdin luar daerah, Kepala Kesbangpol sering menunjuk bawahan untuk mewakili. Penunjukan ini dilakukan secara profesional, yakni menunjuk pegawai yang Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) berkaitan langsung dengan kegiatan yang dimaksud.
”Semua penganggaran di Kesbangpol Bangkep berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang ketat, mengedepankan koordinasi lintas bidang, dan setiap pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan atas persetujuan pimpinan,” tutupnya.
Kesbangpol Bangkep berharap rekan-rekan media dapat memuat klarifikasi ini secara utuh dan berimbang guna meluruskan informasi di tengah masyarakat.
Redaksi






