Berantastipikornews.co.id Kendari, Sultra – Reklamasi laut adalah kegiatan pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan. Reklamasi laut tanpa izin dapat merusak ekosistem pesisir, termasuk terumbu karang.
Kata Ketua Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Yayasan Lembaga Fakta Hukum Indonesia ( YL FHI ) yakni R. Mustafa. A dengan sapaan Ali putra asli wakatobi mengatakan bahwa Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
“ reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan jelas pada UU No 32 tahun 2009 Pasal tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup “ Ungkap Ketua YL FHI Sultra ( 06 Feb 2025 )
Lanjut Ia, Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti: Pencabutan izin, Penghentian kegiatan, Pembongkaran fasilitas yang melanggar, Denda administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan pengamatan Pihak DPW YL FHI Prov Sultra di duga bahwa pekerjaan Reklamasi yang ada di wilayah KSN Marina Kabupaten Wakatobi di duga keras tidak mengantongi izin yang tertuang dalam PP No 22/2021, UU No 26/2007, Permen KP No 28/2021 tentang pengelolaan ruang laut.
Ketua DPW YL FHI Sultra akan mengajukan laporan aduan ke pihak yang berwajib di Tingkat provinsi Sulawesi Tenggara dan mendesak Tindak Pidana Tertentu Polda Sulta untuk membentuk tim melibatkan ( PSDKP, GAKUM DLH SULTRA, KEJATI, GAKKUM PROVINSI ) dalam pemeriksaan Pembangunan reklamasi yang ada di Marina Kabupaten Wakatobi. Tutup Nya






