LUWUK, BTN 27 Februari 2026 – Menanggapi aspirasi pengguna jasa terkait transparansi penjualan tiket kategori Very Important Person (VIP), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Luwuk secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai bentuk respons cepat dan komitmen terhadap prinsip keadilan, ASDP mengonfirmasi langkah strategis perbaikan sistem layanan penjualan tiket.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

​Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan BPTD Kelas II Gorontalo, manajemen ASDP Cabang Luwuk akan menerapkan kebijakan baru guna mencegah praktik pemborongan tiket oleh oknum tertentu yang menyebabkan kekosongan kursi bagi pengguna jasa lainnya.

​Poin-poin Utama Perbaikan Layanan,Kedepannya, setiap pengguna jasa hanya diperbolehkan melakukan pemesanan (booking) tiket VIP maksimal 2 (dua) tiket per orang.

​Transparansi Sistem,ASDP tengah melakukan audit dan perbaikan pada sistem penjualan tiket di pelabuhan untuk memastikan urutan antrean sesuai dengan ketersediaan kursi secara real-time.

Kebijakan ini diambil demi menjamin hak seluruh calon penumpang agar mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses fasilitas VIP, tanpa ada dominasi pihak tertentu.

​”Kami mendengar masukan masyarakat. Langkah pembatasan ini adalah upaya nyata kami untuk memberantas praktik yang merugikan publik dan memastikan distribusi tiket berjalan lebih transparan serta akuntabel,” ujar perwakilan Manajemen ASDP Cabang Luwuk.27/02/2026

​ASDP senantiasa berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa penyeberangan.

Sekretariat Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)

Cabang Luwuk

Redaksi