LUWUK — BTN 14/06/2026-Praktik penyelundupan dan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) diduga ilegal kembali melenggang bebas di Kabupaten Banggai tanpa tersentuh pengawasan ketat dari otoritas terkait. Lemahnya sistem kontrol di pintu-pintu keluar wilayah ini dituding menjadi karpet merah bagi para pelaku untuk meraup keuntungan pribadi di atas aturan hukum yang berlaku.
Ketegangan pecah pada Minggu malam, 14 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Bertempat di Pelabuhan Ferry, Jalan Tan Malaka, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sebuah operasi dadakan digelar. Langkah ini diambil setelah aparat kelurahan dan TNI bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat yang resah melihat aktivitas bongkar muat mencurigakan.
Lurah Karaton, Ronal Repi, S.Sos., bersama Babinsa Kelurahan Karaton, Rusdin Podo, memimpin langsung jalannya penindakan tersebut. Didampingi oleh sejumlah aparat kelurahan dan personel Kepolisian Resor (Polres) Banggai, tim gabungan langsung menyisir area pelabuhan penyeberangan guna memastikan kebenaran informasi warga.
Target operasi kali ini adalah satu unit mobil truk dengan nomor polisi DN 8693 CA. Truk besar tersebut diketahui mengangkut muatan penuh tabung LPG dan tengah bersiap melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Luwuk menuju Pelabuhan Penyeberangan Banggai Laut.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, truk pengangkut komoditas LPG tersebut ternyata sudah sempat lolos dan berada di atas kapal Ferry. Menyadari adanya potensi pelanggaran hukum yang serius, tim gabungan langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan agar truk tersebut diturunkan kembali ke dermaga pelabuhan.
Penyetopan paksa ini dilakukan demi memeriksa kelengkapan administrasi dan legalitas manifes penyeberangan komoditas sensitif tersebut. Benar saja, saat diperiksa di dermaga, aroma ketidakberesan administrasi dalam bisnis distribusi gas ini mulai terendus oleh petugas.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, pemilik truk muatan LPG berinisial SR (Sukardi Rusni) memberikan pengakuan yang mengejutkan. Ia membeberkan bahwa ratusan tabung gas tersebut sengaja diseberangkan ke Banggai Laut untuk dijual kembali kepada seorang penadah berinisial MT (Mas Tris).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, MT diketahui berdomisili di wilayah Banggai Laut, dengan lokasi usaha yang ironisnya berada sangat dekat dengan Kantor Camat Banggai Laut. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana kepekaan aparat pemerintah tingkat kecamatan terhadap aktivitas di lingkungannya.
Satu hal yang paling menyayat rasa keadilan publik adalah pengakuan bahwa aktivitas yang diduga kuat ilegal ini dikabarkan telah berlangsung selama 28 tahun. Angka hampir tiga dekade ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan instansi terkait yang terkesan menutup mata atau kecolongan secara berjamaah.
Bagaimana mungkin sebuah kegiatan distribusi komoditas strategis tanpa legalitas resmi dapat bertahan hampir 30 tahun tanpa tersentuh hukum? Realitas miris ini mengindikasikan adanya celah pengawasan yang sangat menganga, atau bahkan potensi pembiaran yang terstruktur di jalur penyeberangan antarpulau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendalami gurita bisnis ilegal ini, Lurah Karaton Ronal Repi secara resmi menyerahkan kasus tersebut beserta barang bukti ke Pihak Kepolisian Polres Banggai. Langkah ini diambil karena aktivitas penyeberangan gas tanpa dokumen sah tersebut jelas-jelas menabrak regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Banggai. Publik menunggu keberanian institusi kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu para pemodal dan penadah utama, demi menegakkan supremasi hukum dan menghentikan kebocoran distribusi energi di tanah Banggai.
Tim red RP






