Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TIMUR, BTN — Profesionalisme Satreskrim Polres Sumba Timur kini berada di bawah mikroskop publik. Sebuah kontras tajam tersaji di ruang penyidik pada Jumat, 24 April 2026: perkara kritik media sosial yang melibatkan lembaga pendidikan RHEC Akademi rampung lewat jalur damai dalam waktu singkat, sementara sejumlah laporan pidana berat—termasuk dugaan kekerasan anak sejak 2023—dikabarkan masih “gelap” tanpa kepastian hukum.

​Kecepatan “Luar Biasa” untuk Kasus Viral

​Pertemuan antara Saudara Ferdiyandro Marahongu (mantan mahasiswa) dengan manajemen RHEC Akademi di ruang Reskrim menjadi sorotan. Hanya berselang singkat setelah kritik Ferdiyandro mengenai pengalamannya di lembaga tersebut viral di media sosial, aparat bergerak cepat memediasi kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai.

​Kecepatan ini memicu skeptisisme di tengah masyarakat. Muncul pertanyaan retoris di ruang publik: Apakah hukum di Sumba Timur hanya bergerak responsif jika dipicu oleh viralitas?

​Rapor Merah Kasus 2023: Di Mana Keadilan bagi Korban Kecil?

​Berbanding terbalik dengan kasus “RHEC vs Mantan Mahasiswa”, sejumlah laporan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak tahun 2023 justru terkesan mandek. Hingga saat ini, para pencari keadilan masih menanti langkah nyata dari penyidik.

​Ketidakseimbangan ini menciptakan persepsi miring mengenai skala prioritas penanganan perkara. Publik mendesak adanya transparansi: mengapa laporan yang mengancam keselamatan fisik dan psikis anak seolah berjalan di tempat, sementara sengketa opini di media sosial mendapatkan jalur prioritas?

​Tabir RHEC Akademi: Izin dan Janji di Bawah Tanya

​Kasus ini juga menguak kembali kotak pandora terkait operasional RHEC Akademi. Sejumlah informasi menyebutkan adanya jurang perbedaan antara janji manis saat perekrutan dengan realita yang dialami mahasiswa di lapangan.

​Beberapa poin krusial yang kini dituntut untuk segera diklarifikasi oleh pihak terkait meliputi:

​Legalitas Formil: Bagaimana status izin operasional lembaga tersebut di bawah pengawasan dinas terkait?

​Transparansi Pendidikan: Benarkah ada indikasi ketidaksesuaian informasi yang menjurus pada kerugian mahasiswa?

​Pengawasan Instansi: Di mana posisi pemerintah daerah dan dinas pendidikan dalam memantau praktik lembaga pendidikan non-formal di wilayah ini?

​Desakan untuk Institusi Penegak Hukum

​Masyarakat Sumba Timur tidak membutuhkan seremonial perdamaian yang hanya memadamkan api viralitas sesaat. Perlu ada jaminan bahwa hukum tidak “pilih kasih”.

​Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Kapolres Sumba Timur terkait efektivitas penanganan kasus-kasus lama yang mengendap. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa tekanan viralitas adalah harga mati bagi integritas Polri di mata warga Sumba Timur.

 

(Piter Kabiro Sumba Timur)