Scroll Untuk Lanjut Membaca

​TANAH KARO, BTN — Penanganan kasus hukum yang menimpa sebuah keluarga asal Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menyedot perhatian publik nasional. Pasalnya, keluarga yang mengklaim sebagai korban dugaan pencurian tersebut justru berujung menanggung status hukum sebagai tersangka, bahkan tiga anggota keluarga lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Medan. 13/09/2026

​Persoalan ini memuncak dan berhembus kencang setelah pihak keluarga memberanikan diri menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Karo. Suasana haru dan tangis pecah di hadapan Wapres tatkala keluarga membeberkan kronologi serta kejanggalan proses hukum yang mereka alami sejak toko usaha mereka disatroni pencuri pada September 2025 lalu.

​Dalam penuturannya, keluarga mengungkapkan keheranan yang mendalam atas pembalikan status hukum tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan yang diambil sebelumnya—termasuk upaya menangkap sosok yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian—sebenarnya atas arahan dan pendampingan dari personel kepolisian Polsek Pancur Batu, salah satunya menyebut nama Brigadir Shinto Sembiring.

​Mendengar aduan yang dinilai tidak lazim tersebut, Wapres Gibran tampak terkejut dan memberikan respons spontan di lokasi. Terpaan fakta yang disampaikan keluarga membuat Wapres mempertanyakan peran serta respons jajaran pimpinan kepolisian daerah dalam mengawal keadilan bagi warga small-scale business tersebut.

​“Waduh…, di mana Kapoldanya ini,” cetus Wapres Gibran dengan raut wajah heran mendengarkan keluh kesah keluarga tersebut.

​Menanggapi dokumen, berkas laporan polisi, serta barang bukti pengaduan yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga, Wapres berjanji akan mengawal dan meminta perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan. “Akan kami telusuri dulu ya, Bu,” tegas Gibran menenangkan anggota keluarga yang emosional.

​Desakan penuntasan kasus ini kian menguat seiring munculnya spekulasi publik mengenai asas kepatutan, profesionalisme, serta prosedur dalam penetapan status tersangka dan DPO oleh penegak hukum. Masyarakat kini mendesak agar penanganan perkara ini ditinjau ulang secara akuntabel, objektif, dan transparan guna mencegah kesan kriminalisasi terhadap korban kejahatan.

​Di sisi lain, publik serta insan pers masih menunggu konfirmasi dan rilis resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan. Clarification menyeluruh sangat diperlukan untuk menjelaskan kronologi penindakan, dasar hukum penetapan tersangka dan status DPO, serta kebenaran tuduhan atas keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam pengawalan aksi tersebut.

​Bagaimanapun, fakta hukum yang sahih serta keterbukaan informasi tetap menjadi rujukan terdepan dalam menyelesaikan polemik ini. Harapan besar kini berada di pundak aparat penegak hukum untuk menguji kembali seluruh alat bukti secara jujur, demi mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kepastian keadilan yang seadil-adilnya bagi masyarakat.

Robby.