SUMBA BARAT DAYA, BTN — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Nangga Mutu, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) untuk tahun anggaran 2019 kini telah resmi memasuki babak baru. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum yang berjalan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan intensif seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran hukum yang kuat. 8/08/2026
Kepastian mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana publik tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, IPTU Yakobus K. Sanam, saat memimpin gelaran jumpa pers bersama para awak media di Mapolres SBD pada Rabu (5/8/2026). Dalam forum tersebut, kepolisian membeberkan sejumlah temuan krusial hasil penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangannya, IPTU Yakobus K. Sanam menegaskan bahwa mantan Kepala Desa Nangga Mutu, Marthen Nuni Mada (MNM), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup serta memeriksa deretan saksi terkait pengelolaan anggaran desa setempat.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa total dana pengelolaan keuangan Desa Nangga Mutu pada tahun anggaran 2019 mencapai angka Rp1.485.634.900. Seluruh anggaran jumbo tersebut merupakan gabungan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa.
Namun, dari keseluruhan anggaran sebesar Rp1,48 miliar tersebut, penyidik berhasil membongkar adanya kerugian negara dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan audit keuangan serta analisis penyidik di lapangan, tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka Marthen Nuni Mada diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp605 juta.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dokumen pencairan, penyidik menemukan fakta bahwa seluruh anggaran untuk berbagai program kegiatan desa tahun 2019 sebenarnya sudah dicairkan secara seratus persen. Kendati demikian, pencairan dana secara penuh tersebut ternyata tidak diimbangi dengan realisasi pekerjaan fisik maupun program kemasyarakatan yang nyata di lapangan.
Penyidik Satreskrim Polres SBD menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah program kerja yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nangga Mutu tahun 2019 belum dilaksanakan sama sekali atau berjalan jauh dari ketentuan yang ditetapkan. Proyek-proyek yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dibiarkan terbengkalai dan tidak selesai.
Mengenai modus operandi, tersangka diduga kuat secara sepihak menguasai langsung seluruh anggaran kegiatan yang seharusnya dikelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa. Tak hanya itu, tersangka Marthen Nuni Mada juga nekat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif dan direkayasa agar seolah-olah seluruh program telah terealisasi sesuai dengan perencanaan APBDes.
Guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penahanan terhadap Marthen Nuni Mada. Tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026 di sel tahanan Mapolres SBD.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih terus bekerja maraton untuk merampungkan dan melengkapi berkas perkara (P-19/P-21). Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan segera melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat untuk diproses lebih lanjut hingga meja hijau.
Jurnalis: Eman Ledu (Kabiro SBD)






