Scroll Untuk Lanjut Membaca

​SUMBA TIMUR, BTN — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini menyedot perhatian nasional. Perkara ini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan lokal, melainkan telah memantik reaksi keras dari berbagai lembaga penegak hak asasi manusia di tingkat pusat. 1/09/2026

​Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi memberikan perhatian khusus terhadap jalannya penanganan perkara ini. Ketua KPAI, Dian Sasmita, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam sorotan lembaganya di tengah serangkaian perkara kekerasan seksual anak di Pulau Sumba yang tengah didampingi oleh organisasi masyarakat sipil, Sabana Sumba.

​Keterlibatan langsung KPAI dan kementerian terkait menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum di Sumba Timur. Perkara ini bukan sekedar ujian atas kapabilitas penyidik dalam mengumpulkan bukti, melainkan pembuktian nyata atas komitmen negara dalam meletakkan perlindungan anak sebagai prioritas utama.

​Sebelumnya, Kementerian HAM melalui Tenaga Ahli Menteri HAM Bidang Human Trafficking dan HAM, Gabriel Goa, juga mendesak agar proses hukum diakselerasi. Pihaknya meminta jajaran Polres Sumba Timur hingga Satreskrim bertindak tegas, profesional, serta memastikan tidak ada hambatan maupun intervensi dari pihak mana pun.

​Atensi masif dari KPAI dan Kementerian HAM memicu desakan publik yang kian kuat terkait kepastian hukum. Masyarakat kini mempertanyakan secara terbuka mengenai sejauh mana progres penyidikan, kejelasan penetapan tersangka, hingga langkah konkret penyidik dalam mencegah potensi terhentinya kasus di tengah jalan.

​Di sisi lain, posisi korban yang baru berusia 13 tahun membutuhkan penanganan yang amat krusial dan komprehensif. Negara tidak boleh alpa dalam memberikan jaminan pemulihan trauma, perlindungan fisik, serta pendampingan psikologis guna memastikan korban terlindungi dari risiko reviktimisasi maupun tekanan sosial.

​Meski apresiasi patut diberikan kepada Sabana Sumba yang konsisten mendampingi korban di lapangan, peran lembaga non-pemerintah tidak boleh membuat aparat berlepas tangan. Penegak hukum tetap harus berdiri di baris terdepan dalam menegakkan keadilan tanpa sedikit pun mengurangi kualitas perlindungan terhadap korban.

​Seluruh pasang mata kini tertuju pada Polres Sumba Timur untuk meyakinkan publik bahwa penanganan perkara berjalan secara transparan dan berkeadilan. Setiap proses hukum wajib dilaksanakan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi pihak yang diperiksa hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.

​Kini, ketika suara dari pusat telah mengema dan pengawasan publik makin mengetat, kepastian hukum berada di tangan penyidik setempat. Masyarakat menunggu bukti konkret dan penuntasan kasus secara tuntas, sebab dalam urusan keselamatan dan keadilan bagi anak, negara tidak boleh datang terlambat.

Piter Kabiro, Sumba Timur