LUWUK – BTN 24/12/2025-Praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) kembali menghantui pejuang lingkungan di Sulawesi Tengah. Kali ini, raksasa nikel PT Pantas Indomining menyeret empat aktivis lingkungan ke ranah hukum setelah mereka vokal menyuarakan jeritan warga Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Empat aktivis dari Perkumpulan Pusat Transformasi Banggai,Ramdani Lapatandau, Syahrudin Tule, Reza Saad, dan Harianto Laode,kini harus berhadapan dengan laporan pidana. Langkah perusahaan ini dinilai banyak pihak sebagai upaya intimidasi gaya lama untuk mematahkan semangat warga yang menuntut hak atas tanah dan lingkungan mereka.
Kuasa hukum para terlapor, Supriadi Lawani, S.H. (Budi), menegaskan bahwa laporan ini adalah upaya nyata kriminalisasi terhadap warga dan aktivis. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum oleh perusahaan pertambangan seringkali menjadi “senjata pamungkas” untuk membungkam kritik saat perusahaan terdesak oleh tuntutan transparansi.
”Laporan ini adalah bentuk kepanikan. Aktivis ini dikriminalisasi karena mereka mendampingi warga menuntut haknya. Ini adalah upaya pelemahan paksa terhadap perjuangan masyarakat sipil,” tegas advokat Peradi tersebut, Rabu (24/12/2025).
Dugaan kriminalisasi ini terkesan sangat dipaksakan mengingat konteks di lapangan. Sebelumnya, melalui hearing di tingkat Kecamatan Pagimana, pihak Camat telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomining. Perusahaan “nakal” ini diperintahkan berhenti beroperasi sampai mereka.
Melunasi ganti rugi lahan milik warga yang diserobot atau terdampak.
Membuka dokumen perizinan secara transparan kepada publik.
Bukannya mematuhi rekomendasi pemerintah setempat dan menyelesaikan kewajibannya, PT Pantas Indomining justru memilih jalur “hantam balik” dengan melaporkan para pendamping warga ke polisi.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat sipil menuntut aparat penegak hukum untuk tidak menjadi “alat” bagi kepentingan korporasi. Berdasarkan regulasi perlindungan pembela lingkungan hidup, kasus yang melibatkan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak lingkungan seharusnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
”Jika proses hukum ini dipaksakan, maka demokrasi di Banggai sedang dalam kondisi gawat darurat. Aparat harus melihat bahwa aktivis ini bekerja untuk kepentingan umum, bukan kriminal,” tambah Budi.
Dunia aktivisme dan pegiat lingkungan kini menanti, apakah hukum akan tegak memihak kebenaran, atau justru tunduk di bawah ketiak investasi yang merusak tatanan sosial dan lingkungan.
Redaksi






