Morowali, Sulawesi Tengah –BTN 16/12/2025- Ribuan buruh yang bekerja di PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (PT IRNC), salah satu raksasa industri penghasil Ferrochrome dan Nickel Pig Iron di Kawasan Industri IMIP Morowali, melancarkan aksi mogok kerja massal selama tiga hari, mulai dari Selasa, 16 hingga Kamis, 18 Desember 2025.
Aksi ini merupakan klimaks dari perselisihan hubungan industrial yang panjang, yang dinilai Persatuan Serikat Pekerja – Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT IRNC sebagai bukti kegagalan manajemen dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
PT IRNC, yang merupakan tulang punggung produksi komoditi vital, dituding selama ini menjalankan praktik industrial yang merugikan kesejahteraan buruh.
Aksi mogok ini didasarkan pada lima tuntutan utama yang menyoroti praktik diskriminatif dan beban kerja berlebih yang diterapkan oleh manajemen:
Pengurangan Beban Ganda,Mendesak penambahan karyawan di Divisi BBM untuk mencegah beban kerja ganda pada operator saat pendistribusian.
Menuntut penghapusan praktik diskriminasi dalam pemberian tunjangan skill (kinerja) serta perbedaan nominal tunjangan untuk jabatan dan posisi kerja yang sama.
Mendesak penerapan sistem jam kerja lembur yang adil dan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Mendesak penambahan fasilitas antar jemput karyawan.
Mendesak manajemen untuk menerapkan keadilan tanpa pilih kasih dalam memberikan Tunjangan Produksi di Divisi BBM, setara dengan Divisi lain yang telah menerimanya.
Kegagalan perundingan bipartit ini memicu gelombang solidaritas yang kuat dari serikat pekerja lain di kawasan IMIP, termasuk PSP SPN PT Obsidian Nickel Industry (PT ONI).
Ketua PSP SPN PT ONI, Asfar Kurniawan, menegaskan bahwa dukungan ini adalah panggilan moral dan bentuk solidaritas sejati. “Kami mendukung penuh aksi mogok kerja buruh PT IRNC. Mogok kerja adalah hak dasar buruh untuk memperjuangkan haknya akibat gagalnya perundingan, sebagaimana diamanatkan Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003,” ujar Asfar dengan lantang.
Senada, Wakil Ketua III PSP SPN PT ONI, Bobyglendi, menambahkan kritik pedas terhadap manajemen yang dianggap mengabaikan hak dasar buruh. “Kami mendukung penuh perjuangan buruh PT IRNC sebagai upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan. Ini adalah hak dasar serikat pekerja/serikat buruh yang juga ditegaskan Pasal 4 (e) UU No. 21 Tahun 2000,” tegasnya, memperkuat landasan hukum gerakan ini.
Aksi mogok kerja ini menjadi sorotan tajam, menggarisbawahi rentannya keadilan dan kesejahteraan buruh di tengah gemerlapnya industri nikel di IMIP Morowali. Dukungan terus mengalir dari berbagai elemen gerakan buruh, menandakan bahwa perjuangan buruh PT IRNC adalah perjuangan bersama untuk menuntut martabat kerja yang lebih baik.
Manajemen PT IRNC hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan buruh dan dampak mogok kerja terhadap operasional produksi
Jein






