Scroll Untuk Lanjut Membaca

​BANGKEP, BTN —  21 Oktober 2025 – Tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Bangkep berada di bawah sorotan tajam. Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkep, Kismanto, secara gamblang mengungkapkan kelemahan struktural dan sinergi antarlembaga yang menyebabkan penanganan laporan kasus desa terhambat.

Kismanto memicu perhatian publik dengan pengakuan bahwa krisis ini telah berlangsung lama dan berakar dari masalah kelembagaan.

​ *Jantung Masalah. Ketiadaan Irban Khusus, Permintaan 4 Tahun Tak Digubris*

​Kismanto menunjuk langsung pada ketiadaan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) atau Irban 5 sebagai pemicu utama mandeknya penanganan kasus di lapangan. Posisi Irban 5 ini sangat krusial karena memiliki tugas khusus untuk menangani investigasi mendalam terkait pelanggaran di desa.

​Secara mengejutkan, Kismanto mengakui bahwa ia telah berjuang untuk membentuk Irban 5 ini selama bertahun-tahun tanpa hasil:

​”Saya sudah 4 tahun lalu menyurati pihak berwenang untuk minta agar khusus di Bangkep ini ada Irban 5, tapi sampai hari ini tidak ada,” ungkap Kismanto dengan nada frustrasi.

​Ia menjelaskan bahwa tanpa Irban 5, Inspektorat hanya mampu bekerja secara pasif dan terbatas: “Agar setiap permasalahan di lapangan itu tugas Irban 5, jadi semua temuan-temuan Irban 5 yang menanganinya.

Sekarang ini kami hanya sebatas menagih saja di mana desa yang ada temuannya. Ya syukur kalau ada, kalau tidak ada kami tidak bisa paksakan,” tegasnya.

Kondisi ini secara implisit menunjukkan Inspektorat hanya bisa memproses desa yang sudah terdeteksi bermasalah, dan kesulitan proaktif mencari temuan baru.
​Rantai Pengawasan Putus.

Kritik Keras Terhadap Lembaga Lokal
​Kismanto tidak hanya menyalahkan internal, tetapi juga melontarkan kritik keras yang menuding terputusnya rantai pengawasan di tingkat daerah.

​Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut “tidak berfungsi sama sekali” dalam peran pengawasan.
​Camat diindikasikan “tidak berfungsi” padahal merupakan perpanjangan tangan Bupati di wilayah.

​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dinilai “hanya berjalan tidak sesuai tupoksi masing-masing,” mengabaikan fungsi pembinaan dan pengawasan.

​”Jika semua ini berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, saya pastikan program desa akan berjalan seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Desa,” tegas Kismanto, menunjukkan disfungsi kolektif sebagai hambatan terbesar.

​ *Paradoks Kritis.Dana Cair Meski Ada Masalah Serius*

​Fakta paling mengkhawatirkan muncul dari Inspektorat adalah fenomena pencairan Dana Desa (DD) yang terus bergulir meskipun banyak desa terindikasi bermasalah dan banyaknya laporan aduan masyarakat.
​Kepala Irban 4 Inspektorat Bangkep menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014) dan/atau peraturan pelaksananya, kepala desa yang tidak membuat pertanggungjawaban akhir tahun semestinya dinonaktifkan sementara.

​”Tetapi di sini yang menjadi pertanyaan kami di Inspektorat ini, banyak laporan atau aduan masyarakat, dan banyak desa yang bermasalah juga, tetapi dana desanya kok bisa cair terus,” ujarnya, mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

​Solusi Kritis.Desakan ‘Sertifikat Bebas Temuan’ Wajib Cair DD
​Sebagai langkah perbaikan mendesak, Para Aktifis mendesak Dinas PMD untuk segera bersinergi dan menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat:

​”Seharusnya pihak PMD juga harus bekerja sama dengan Inspektorat. Setiap desa yang akan mencairkan dana desa, itu seharusnya ditegaskan, agar setiap kepala desa meminta hasil bebas temuan dari Inspektorat dulu, agar supaya setiap kepala desa dalam mengelola anggaran desa bisa berjalan semaksimal mungkin,” tuntutnya.

*​Usulan ini adalah langkah strategis untuk menjadikan akuntabilitas sebagai syarat mutlak pencairan dana.*

Permintaan Kismanto yang sudah empat tahun tidak terwujud kini menjadi penekanan kritis bagi Pemerintah Kabupaten Bangkep. segera bentuk Irban Khusus dan terapkan syarat ‘Bebas Temuan’ demi menyelamatkan anggaran desa dan memastikan pembangunan desa berjalan optimal sesuai amanat undang-undang.