SUMBA TIMUR, BTN – Kabar baik sekaligus angin segar bagi pekerja dan buruh di Kabupaten Sumba Timur. Perjuangan panjang Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Sumba Timur untuk menghadirkan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif akhirnya mendapat respon cepat dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 19/06/2026
Pasca pertemuan antara Pengurus DPC KSPSI Sumba Timur dengan Gubernur NTT dan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi NTT di Kupang pada 15 Juni 2026, Disnakertrans Provinsi NTT langsung mengeluarkan Surat Penegasan Penempatan Pengawas Ketenagakerjaan untuk wilayah Pulau Sumba.
Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan buruh yang selama ini kerap menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan tanpa adanya pengawasan yang maksimal di daerah.
Melalui surat penegasan tersebut, tiga orang Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi NTT yang bertugas di Pulau Sumba diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan di seluruh kabupaten di Pulau Sumba, termasuk Kabupaten Sumba Timur.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumba Timur, Andreas Ninggedi, menyampaikan apresiasi atas respon cepat yang diberikan Gubernur NTT dan Kepala Disnakertrans Provinsi NTT terhadap aspirasi para pekerja.
Dalam wawancaranya dengan Brantas Tipikor News, Andreas menegaskan bahwa kehadiran pengawas ketenagakerjaan merupakan kebutuhan mendesak yang selama ini diperjuangkan KSPSI demi memastikan tegaknya hukum ketenagakerjaan di Sumba Timur.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi NTT yang telah merespon kebutuhan pekerja dan buruh di Sumba Timur. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan mendengar suara pekerja. Namun kami juga menegaskan bahwa setelah adanya penegasan ini, tidak boleh ada lagi perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja atau melanggar norma ketenagakerjaan,” tegas Andreas.
Menurutnya, keberadaan pengawas ketenagakerjaan harus menjadi instrumen penting dalam memastikan seluruh perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan kerja, jam kerja, dan hak-hak normatif lainnya.
Andreas juga mengingatkan bahwa KSPSI akan terus mengawal setiap laporan dan pengaduan pekerja yang masuk serta memastikan seluruh kasus ketenagakerjaan mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua perusahaan wajib tunduk pada aturan. Hak pekerja bukan belas kasihan pengusaha, tetapi amanat undang-undang yang wajib dipenuhi. Jika masih ditemukan pelanggaran, KSPSI akan berada di garis terdepan untuk memperjuangkan hak pekerja melalui jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
Ia berharap penegasan penempatan pengawas ketenagakerjaan ini menjadi awal dari penguatan sistem perlindungan pekerja di Kabupaten Sumba Timur dan seluruh Pulau Sumba.
DPC KSPSI Sumba Timur juga mengajak seluruh pekerja dan buruh agar tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di tempat kerja masing-masing. Dengan adanya pengawas yang telah diberikan kewenangan resmi, setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah cepat Pemerintah Provinsi NTT ini menjadi harapan baru bagi terciptanya hubungan industrial yang sehat, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Sumba Timur.
Kini, publik menunggu implementasi nyata di lapangan. Sebab perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan yang tegas dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran ketenagakerjaan.
Alex Ratu Peha.






