JAKARTA, BTN — 30 Juni 2026 – Kepastian hukum atas penanganan perkara pidana di daerah kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum dari Tirawan (pelapor), A. Gafar Rehalat, S.H., mendesak Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, untuk segera memberikan kejelasan terkait kelanjutan penyidikan kasus yang menimpa kliennya.
Langkah tegas ini diambil lantaran pihak pelapor merasa proses hukum berjalan di tempat tanpa ada progres yang signifikan. Perkara ini sendiri telah resmi terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B29/X/2025/SPKT/POLRES HULU SUNGAI SELATAN sejak bulan Oktober tahun lalu.
Gafar mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan tindak lanjut resmi melalui Kantor Hukum Law Firm AGR & Co. pada 26 Mei 2026. Namun, hingga memasuki akhir Juni, belum ada jawaban resmi maupun tanda-tanda pergerakan konkret dari tim penyidik Polres Hulu Sungai Selatan.
”Kami sangat berharap ada progres konkret dalam penyidikan ini. Hak-hak pelapor untuk mendapatkan kepastian hukum harus dijamin, sesuai dengan prinsip due process of law yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar A. Gafar Rehalat, S.H. dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Gafar, transparansi dari aparat penegak hukum adalah kunci utama agar keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar nyata dirasakan oleh masyarakat kecil yang mencari keadilan. Oleh karena itu, ia meminta hukum ditegakkan secara adil dan tegak lurus tanpa pandang bulu.
Demi mengawal objektivitas perkara, Law Firm AGR & Co. juga mendesak Divisi Propam Mabes Polri serta Kapolri Jenderal Polisi untuk memberikan atensi khusus. Pengawasan dari tingkat pusat dinilai penting guna memantau jalannya pemeriksaan di tingkat polres tersebut.
Keterlibatan unsur pengawas internal Polri ini dipandang perlu untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan murni sesuai prosedur operasional standar (SOP). Langkah ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya potensi keberpihakan atau intervensi dari pihak luar.
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/13/IV/RES.1.10./2026/Reskrim tertanggal 1 April 2026. Dokumen tersebut membuktikan bahwa kasus ini sebetulnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dengan terbitnya Sprindik yang sudah berjalan hampir tiga bulan tersebut, pihak pelapor berharap tim penyidik bergerak lebih agresif. Gafar mendesak polisi untuk segera memeriksa saksi-saksi kunci dari pihak terlapor dan melakukan gelar perkara guna penetapan status tersangka.
Percepatan status hukum dalam kasus ini dinilai krusial agar perkara bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Dengan demikian, proses penuntutan di persidangan dapat segera dimulai demi memulihkan hak-hak korban yang telah lama merugi.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), kepolisian memang memiliki lini masa dan mekanismenya sendiri dalam mengumpulkan alat bukti. Meski demikian, rilis Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor adalah kewajiban yang diatur undang-undang.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, jurnalis masih mengupayakan konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sepenuhnya bagi Polres Hulu Sungai Selatan maupun pihak terkait. Hal ini penting dilakukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap berimbang, akurat, dan edukatif.






