BUNTA, BTN 09/06/2026 – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa Bohotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Banggai di Bunta kini menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, kelanjutan penanganan perkara tersebut dinilai masih misterius dan memicu spekulasi publik bahwa proses hukumnya cenderung berjalan di tempat.
Ketegasan dari aparat penegak hukum di Cabjari Bunta sangat dinantikan oleh masyarakat. Jaksa diminta untuk tidak ragu-ragu dalam mengambil tindakan hukum serta wajib membentengi diri dari segala bentuk intervensi atau tekanan yang datang dari pihak luar yang mencoba mengaburkan perkara.
Prinsip keadilan universal equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kejaksaan diingatkan untuk tidak melakukan tebang pilih dalam membongkar praktik-praktik yang merugikan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari anggaran desa.
Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews,Hermanius Burunaung menegaskan agar penegak hukum tidak mengulang pola penanganan perkara masa lalu yang menggantung tanpa kepastian. Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kasus Pamsimas Tobelombang yang hingga kini tidak memiliki kejelasan status hukumnya sejak masa kepemimpinan mantan Kacabjari Bunta, Ibu Inti.
Tragedi penanganan kasus Pamsimas Tobelombang diharapkan tidak menjadi preseden buruk yang terulang pada kasus Dana Desa Bohotokong. Kasus yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa ini tidak boleh dibiarkan mengendap dan berdebu di meja penyidik Kejaksaan Bunta, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akarnya.
Sebagai pilar kontrol sosial, Media Berantastipikornews.co.id menyatakan sikap tidak akan tinggal diam melihat lambatnya progres penanganan kasus ini. Komitmen penuh ditekankan untuk mengawal ketat seluruh jalannya proses hukum di Cabjari Bunta sampai melahirkan kejelasan hukum yang pasti dan transparan.
Guna mempercepat titik terang perkara, pihak kejaksaan didesak untuk segera mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Proses pemeriksaan ini dinilai perlu dilakukan secara maraton agar ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk memanipulasi barang bukti dapat tertutup rapat.
Langkah progresif mutlak diperlukan dari Cabjari Bunta, termasuk keberanian untuk segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, siapapun yang terlibat,termasuk jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) Bohotokong,harus diseret ke meja hijau.
Kritik tajam juga diarahkan pada ruang lingkup penyelidikan kejaksaan yang dinilai masih terbatas. Jaksa diminta untuk tidak hanya terpaku pada laporan awal yang masuk, melainkan harus berani “melebarkan sayap” investigasi ke berbagai proyek fisik lain di Desa Bohotokong yang didanai oleh dana desa.
Pengembangan penyelidikan ke sektor kegiatan fisik dinilai krusial karena sektor tersebut kerap menjadi celah terjadinya tumpang tindih anggaran maupun penurunan kualitas spesifikasi bangunan yang berujung pada kerugian negara. Kejaksaan harus jeli melihat potensi penyimpangan yang lebih luas.
Publik menaruh harapan besar agar Cabjari Bunta mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kecamatan Bunta. Profesionalisme dan integritas korps kejaksaan kini sedang diuji melalui penyelesaian kasus Bohotokong ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan bahwa setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu di tingkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Media Berantastipikor terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta guna mendapatkan perimbangan informasi terkait sejauh mana perkembangan dan kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus Dana Desa Bohotokong tersebut.
Redaksi






