LUWUK, BANGGAI –BTN 30/03/2026- Integritas dan komitmen keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk kini berada di bawah mikroskop publik. Sebuah temuan lapangan mengungkap adanya dugaan “privilese” atau keistimewaan yang mencederai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan negara, di mana seorang anak kecil berusia 4 tahun milik pegawai tetap dibiarkan bebas keluar-masuk area internal Lapas.
Berdasarkan pantauan tim investigasi pada minggu (29/03), pemandangan yang tidak lazim terlihat di area sensitif setelah Pintu Darurat Utama (P2U). Alih-alih mendapatkan pengawasan ketat sebagai area steril, anak balita tersebut justru terlihat berkeliaran dan disambut hangat oleh petugas jaga. Pemandangan ini seolah mengonfirmasi bahwa zona terbatas tersebut telah berubah fungsi menjadi fasilitas bermain domestik bagi keluarga oknum petugas.
Pihak Humas Lapas Luwuk saat dikonfirmasi berdalih bahwa anak tersebut hanya berada di area kantor dan tidak memasuki blok hunian. Ironisnya, Humas secara eksplisit menyatakan bahwa keberadaan anak di area internal tersebut telah mengantongi izin langsung dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Luwuk.
Pernyataan ini justru memicu kritik pedas. Jika benar Kalapas memberikan diskresi atau izin lisan, maka muncul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang yang menabrak aturan kedinasan dan keamanan Kemenkumham. Sesuai Protap Keamanan, area setelah P2U adalah Zona Steril yang haram dimasuki oleh pihak luar yang tidak memiliki kepentingan dinas, terlebih anak-anak.
Pakar keamanan dan pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa “izin pimpinan” tidak bisa dijadikan tameng untuk melanggar aturan baku keamanan negara. Beberapa poin krusial yang patut dipertanyakan adalah.
Mengapa petugas pintu utama (P2U) mengizinkan anak kecil masuk ke area terbatas? P2U adalah filter keamanan yang tidak boleh berkompromi dengan alasan kekeluargaan.
Menempatkan anak kecil di lingkungan yang memiliki risiko kerusuhan atau gangguan keamanan tinggi adalah bentuk kelalaian yang membahayakan nyawa anak tersebut.
Petugas yang sedang berdinas dilarang keras membawa keluarga ke area penjagaan karena dapat mengganggu konsentrasi dalam pengawasan warga binaan.
Lapas Luwuk adalah institusi penegakan hukum milik negara yang dibiayai oleh pajak rakyat untuk tujuan pembinaan, bukan area rekreasi keluarga pegawai. Tindakan membiarkan anak bebas bermain di area kantor internal menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi degradasi profesionalisme di tubuh Lapas Luwuk.
Kini publik menunggu respons tegas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi kepemimpinan Kalapas Luwuk. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,jangan sampai kepentingan domestik mengalahkan standar keamanan negara.
Redaksi






